Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Satu Aplikasi Jutaan
Cerita
Indonesia
DOWNLOAD NOW!
Tribun
LIVE ●

Ditjen Imigrasi Rilis Aplikasi Pendaftaran Antrian Paspor Online, Apapo

Ditjen Imigrasi : Aplikasi pendaftaran antrian paspor online via aplikasi. Apapo merupakan aplikasi pembaruan dari aplikasi lama yaitu Antrean Paspor.

Tribun X Baca tanpa iklan
zoom-in Ditjen Imigrasi Rilis Aplikasi Pendaftaran Antrian Paspor Online, Apapo
pikniek.com
Paspor Indonesia 

7. Ditampilan tersebut akan muncul kode booking beserta barcode. 

8. Tertulis tunjukkan bukti pendaftaran antrian paspor online ini pada petugas kantor imigrasi/ unit layanan paspor. 

Setibanya di kantor imigrasi sesuai tanggal dan jam yang ditentukan, Anda tunjukkan barcode ke petugas pintu masuk lalu diarahkan untuk cetak kartu antri.

Kemudian ketika dipanggil, tinggal menyerahkan dokumen-dokumen yang telah ditentukan.

Dokumen yang perlu dipersiapkan untuk pembuatan paspor baru, antara lain:

- KTP (e-KTP)

- Kartu Keluarga

Rekomendasi Untuk Anda

- Akta Lahir/Ijazah/Buku Nikah

- Paspor Lama (bagi yang melakukan perpanjangan) 

Selanjutnya, anda akan dipanggil kembali untuk tahap wawancara dan foto. Kemudian diminta untuk membayar.

Persyaratan bagi pemohon di bawah umur :

- KTP ayah atau ibu

- KK

- Akta kelahiran atau surat baptis

- Akta nikah orang tua

Halaman 2/3
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas