Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Jelang Ahok Bebas, Polisi Amankan Pembebasannya hingga Polri Belum Menerima Surat Permohonan Nikah

Mantan Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok alias BTP dijadwalkan akan bebas dua hari lagi, tepatnya pada Kamis (24/1/2019).

Penulis: Whiesa Daniswara
Editor: Pravitri Retno W
zoom-in Jelang Ahok Bebas, Polisi Amankan Pembebasannya hingga Polri Belum Menerima Surat Permohonan Nikah
Instagram/@basukibtp
Mantan Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok alias BTP dijadwalkan akan bebas dua hari lagi, tepatnya pada Kamis (24/1/2019). 

Bebasnya Ahok pada Kamis (24/1/2019) mendatang merupakan beabas murni.

Pernyataan itu disampaikan oleh Kepala Bagian Humas Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen PAS), Ade Sukmanto.

Gubernur non-aktif DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) mengimbau pendukungnya untuk meninggalkan Mako Brimob Kelapa Dua Depok, Jawa Barat, Kamis (11/5/2017).
Gubernur non-aktif DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) mengimbau pendukungnya untuk meninggalkan Mako Brimob Kelapa Dua Depok, Jawa Barat, Kamis (11/5/2017). (Tribunnews.com/ Fransiskus Adhiyuda)

"Ahok bebas murni," kata Ade, saat dikonfirmasi, Senin (21/1/2019).

Nantinya, setelah terbebas dari hukuman, dia tidak perlu melakukan wajib lapor.

Baca: Tak Ingin Lagi Dipanggil Ahok, Ternyata Inilah Arti Nama Mantan Gubernur DKI Jakarta yang Sebenarnya

Sehingga, setelah bebas dari jeruji tahanan Ahok diperbolehkan melakukan kunjungan kemanapun, termasuk luar negeri.

"Silahkan saja, sudah haknya," tambahnya.

Polri Belum Terima Surat Permohonan Nikah

Berita Rekomendasi

Kadiv Humas Polri, Irjen Pol Mohammad Iqbal, mengaku pihaknya belum menerima surat permohonan pernikahan dari Bripda Puput Nastiti Devi dengan Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok.

Iqbal mengungkapkan kabar pernikahan keduanya masih simpang siur.

Baca: Jelang Bebas, Sang Adik Ungkap Tak ada Penyambutan Khusus untuk Ahok

"Ini masih simpang siur. Polri sampai sekarang belum menerima secara resmi surat permohonan dari Bripda P," ujar Iqbal di Mabes Polri, Jln Trunojoyo, Jakarta Selatan, Senin (21/1/2019).

Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Mohammad Iqbal
Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Mohammad Iqbal (Tribunnews.com/Vincentius Jyestha)

Berdasarkan peraturan, jika anggota Polri mau menikah, harus mengirim surat permohonan ke setiap atasan di satuan unit.

Hal itu dilakukan tak lain guna menghindari sesuatu yang dapat mencoreng nama kesatuan.

"Tujuannya jangan sampai ada hal yang di kemudian hari merugikan institusi kepolisian," jelas Iqbal.

Baca: Kilas Balik Perjalanan Ahok Sejak Tersangkut Kasus Penistaan Agama hingga Jelang Kebebasan

Seusai surat permohonan diajukan, kemudian pimpinan tiap satuan kerja menggelar rapat guna memutus apakah tidak ada hal yang akan mengganjal ke depannya.

Iqbal menjelaskan bisa saja pengajuannya ditolak bila rentan masalah ke depannya.

"Ada sidang nikah di institusi kepolisian itu sendiri di Satkernya. Kalau tidak salah paling cepat sebulan," jelas Iqbal.

(Tribunnews.com/Whiesa)

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas