Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Mahfud MD Tanggapi Kebebasan Abu Bakar Baasyir: Tidak Mungkin Bebas Murni

Mantan Ketua MK, Mahfud MD pun berikan pendapat tentang kebebasan narapidana terorisme, Abu Bakar Baasyir 'Tidak Mungkin Bebas Murni'

Penulis: Siti Nurjannah Wulandari
Editor: Pravitri Retno W
zoom-in Mahfud MD Tanggapi Kebebasan Abu Bakar Baasyir: Tidak Mungkin Bebas Murni
Rizal Bomantama
Mantan Ketua MK, Mahfud MD pun berikan pendapat tentang kebebasan narapidana terorisme, Abu Bakar Baasyir 'Tidak Mungkin Bebas Murni' 

TRIBUNNEWS.COM - Mantan Ketua MK, Mahfud MD pun berikan pendapat tentang kebebasan narapidana terorisme, Abu Bakar Baasyir.

Sebelumnya, Presiden Jokowi menyetujui pembebasan tanpa syarat untuk terpidana kasus terorisme Abu Bakar Baasyir, dengan alasan kemanusiaan dan faktor kesehatan.

Abu Bakar Baasyir rencananya akan dibebaskan pada minggu ini, ditegaskan oleh kuasa hukum Presiden Joko Widodo (Jokowi), Yusril Ihza Mahendra pada Sabtu (19/1/2019) yang lalu.

Abu Bakar Baasyir bebas melalui kebijakan Presiden Joko Widodo dengan syarat yang ditiadakan.

"Statusnya bebas tanpa syarat," ujar Yusril di kantor The Law Office of Mahendradatta, Jl Fatmawati Jakarta Selatan, Sabtu (19/1/2019).

Kemudian Mahfud MD pun memberikan tanggapan melalui media sosial Twitter pribadinya @mohmahfudmd pada Selasa (22/1/2019).

Mahfud MD menjelaskan jika Abu Bakar Baasyir tidak mungkin bebas murni.

Baca: Terkait Pembebasan Abu Bakar Baasyir, Wiranto: Presiden Tidak Boleh Grusa-grusu

Berita Rekomendasi

Menurut Mahfud MD, Abu Bakar Baasyir hanya bisa bebas dengan diberi bebas bersyarat, atau dibebaskan dengan syarat-syarat tertentu yang harus dipenuhi.

"Tak mungkin Abu Bakar Baasyir (ABB) dikeluarkan dgn bebas murni sebab bebas murni hny dlm bentuk putusan hakim bhw ybs tak bersalah. Yg mungkin, sesuai dgn hukum yg berlaku, ABB hanya bs diberi bebas bersyarat. Artinya dibebaskan dgn syarat2 tertentu yg hrs dipenuhi," cuit @mohmahfudmd.

Lebih lanjut Mahfud MD juga menjelaskan jika Abu Bakar Baasyir tidak bisa menerima grasi presiden.

Pasalnya Abu Bakar Baasyir hingga kini tidak mau mengaku bersalah.

Baca: Jelang Abu Bakar Baasyir Bebas, Pemerintah Masih Menimbang Ulang hingga Tamu akan Dipilah

"Beda antara grasi, bebas murni, dan bebas bersyarat. ABB tak pernah minta grasi krn tak mau mengaku bersalah shg Presiden tak bs memberi grasi. Dia jg tdk bebas murni krn nyatanya sdh diputus bersalah oleh pengadilan. Jd yg mungkin bagi ABB hanya bebas bersyarat," jelas Mahfud MD lagi.

Kemudian Mahfud MD menjawab pertanyaan netter yang menanyakan apakah pemerintah bisa membebaskan Abu Bakar Baasyir dengan alasan kemanusiaan.

"Selain syarat2 administrarif lainnya, bebas besyarat hrs dimulai dgn terpenuhinya keadaan:

Halaman
12
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas