Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

4 Fakta Abu Bakar Baasyir Batal Bebas, Penyebabnya hingga Penjelasan Staf Kepresidenan

Fakta Abu Bakar Baasyir batal dibebaskan, penyebab hingga penjelasan staf kepresidenan.

Penulis: Umar Agus W
Editor: Pravitri Retno W
zoom-in 4 Fakta Abu Bakar Baasyir Batal Bebas, Penyebabnya hingga Penjelasan Staf Kepresidenan
Kompas.com/ Agus Santo
Fakta Abu Bakar Baasyir batal dibebaskan, penyebab hingga penjelasan staf kepresidenan. 

4 Fakta Abu Bakar Baasyir Batal Bebas, Penyebabnya Hingga Penjelasan Staf Kepresidenan

TRIBUNNEWS.COM - Terpidana kasus terorisme Abu Bakar Baasyir dikabarkan batal bebas.

Kepala Staf Presiden Moeldoko memastikan bahwa saat ini permintaan pembebasan bersyarat atas Abu Bakar Baasyir tidak dapat dipenuhi oleh pemerintah seeprti dikutip dari Kompas.com, Rabu (23/1/2019).

Pembatalan bebas ini karena Abu Bakar Baasyir tidak dapat memenuhi syarat formil sebagaimana diatur Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1995.

Terkait hal ini, nampaknya menimbulkan polemik baru.

Berikut empat fakta Abu Bakar Baasyir yang batal bebas, dirangkum Tribunnews dari berbagai sumber:

1. Abu Bakar Baasyir tidak dapat memenuhi syarat formil

Terpidana Abu Bakar Ba'asyir di Lapas Gunungsindur Bogor
Terpidana Abu Bakar Ba'asyir di Lapas Gunungsindur Bogor (TribunnewsBogor.com/Naufal Fauzy)
Berita Rekomendasi

Terpidana kasus terorisme Abu Bakar Baasyir dikabarkan batal bebas.

Hal itu setelah Kepala Staf Presiden Moeldoko memastikan bahwa saat ini permintaan pembebasan bersyarat atas Abu Bakar Baasyir tidak dapat dipenuhi oleh pemerintah saat mengutip dari Kompas.com Rabu (23/1/2019).

Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan dan lebih lanjut didetailkan dalam Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 3 Tahun 2018.

Dalam UU tersebut berisi tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Remisi, Asimilasi, Cuti Mengunjungi Keluarga, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas dan Cuti Bersyarat.

"Iya (tidak dibebaskan). Karena persyaratan itu tidak boleh dinegosiasikan. Harus dilaksanakan," ujar Moeldoko saat dijumpai oleh Kompas.com, di Kompleks Istana Presiden, Jakarta, Selasa (22/1/2019).

Baca: Penjelasan Batalnya Pembebasan Abu Bakar Baasyir

Syarat formil bagi narapidana perkara terorisme, yakni pertama, bersedia bekerjasama dengan penegak hukum untuk membantu membongkar perkara tindak pidana yang dilakukannya.

Kedua, telah menjalani paling sedikit dua per tiga masa pidana, dengan ketentuan dua per tiga masa pidana tersebut paling sedikit 9 bulan.

Halaman
1234
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas