Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

4 Fakta Abu Bakar Baasyir Batal Bebas, Penyebabnya hingga Penjelasan Staf Kepresidenan

Fakta Abu Bakar Baasyir batal dibebaskan, penyebab hingga penjelasan staf kepresidenan.

Penulis: Umar Agus W
Editor: Pravitri Retno W
zoom-in 4 Fakta Abu Bakar Baasyir Batal Bebas, Penyebabnya hingga Penjelasan Staf Kepresidenan
Kompas.com/ Agus Santo
Fakta Abu Bakar Baasyir batal dibebaskan, penyebab hingga penjelasan staf kepresidenan. 

4 Fakta Abu Bakar Baasyir Batal Bebas, Penyebabnya Hingga Penjelasan Staf Kepresidenan

TRIBUNNEWS.COM - Terpidana kasus terorisme Abu Bakar Baasyir dikabarkan batal bebas.

Kepala Staf Presiden Moeldoko memastikan bahwa saat ini permintaan pembebasan bersyarat atas Abu Bakar Baasyir tidak dapat dipenuhi oleh pemerintah seeprti dikutip dari Kompas.com, Rabu (23/1/2019).

Pembatalan bebas ini karena Abu Bakar Baasyir tidak dapat memenuhi syarat formil sebagaimana diatur Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1995.

Terkait hal ini, nampaknya menimbulkan polemik baru.

Berikut empat fakta Abu Bakar Baasyir yang batal bebas, dirangkum Tribunnews dari berbagai sumber:

1. Abu Bakar Baasyir tidak dapat memenuhi syarat formil

Terpidana Abu Bakar Ba'asyir di Lapas Gunungsindur Bogor
Terpidana Abu Bakar Ba'asyir di Lapas Gunungsindur Bogor (TribunnewsBogor.com/Naufal Fauzy)
Berita Rekomendasi

Terpidana kasus terorisme Abu Bakar Baasyir dikabarkan batal bebas.

Hal itu setelah Kepala Staf Presiden Moeldoko memastikan bahwa saat ini permintaan pembebasan bersyarat atas Abu Bakar Baasyir tidak dapat dipenuhi oleh pemerintah saat mengutip dari Kompas.com Rabu (23/1/2019).

Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan dan lebih lanjut didetailkan dalam Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 3 Tahun 2018.

Dalam UU tersebut berisi tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Remisi, Asimilasi, Cuti Mengunjungi Keluarga, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas dan Cuti Bersyarat.

"Iya (tidak dibebaskan). Karena persyaratan itu tidak boleh dinegosiasikan. Harus dilaksanakan," ujar Moeldoko saat dijumpai oleh Kompas.com, di Kompleks Istana Presiden, Jakarta, Selasa (22/1/2019).

Baca: Penjelasan Batalnya Pembebasan Abu Bakar Baasyir

Syarat formil bagi narapidana perkara terorisme, yakni pertama, bersedia bekerjasama dengan penegak hukum untuk membantu membongkar perkara tindak pidana yang dilakukannya.

Kedua, telah menjalani paling sedikit dua per tiga masa pidana, dengan ketentuan dua per tiga masa pidana tersebut paling sedikit 9 bulan.

Ketiga, telah menjalani asimilasi paling sedikit setengah dari sisa masa pidana yang wajib dijalani.

Terakhir, menunjukkan kesadaran dan penyesalan atas kesalahan yang menyebabkan pemohon dijatuhi pidana dan menyatakan ikrar kesetiaan pada NKRI secara tertulis.

Moeldoko melanjutkan, Presiden Joko Widodo sebenarnya menyambut baik permohonan Baasyir bebas.

Sebab, kondisi kesehatan Baasyir yang kini sudah berusia 81 tahun terus menurun sehingga membutuhkan perawatan yang khusus.

2. Abu Bakar Baasyir tidak mau tanda tangan

Abu Bakar Baasyir dan Yusril Ihza Mahendra di Lapas Gunung Sindur, Jumat (18/1/2019).
Abu Bakar Baasyir dan Yusril Ihza Mahendra di Lapas Gunung Sindur, Jumat (18/1/2019). (Kolase Twitter/@PBB2019)

Terkait dengan pembebasan Abu Bakar Baasyir tersebut nampanya memang benar-benar resmi.

Pasalnya Kuasa hukum Baasyir, Muhammad Mahendradatta mengklarifikasi kliennya yang tidak ingin menandatangani sejumlah dokumen pembebasan bersyarat.

"Mengenai ustaz tidak mau menandatangani kesetiaan terhadap Pancasila, itu perlu saya jelaskan, yang ustadz tidak mau tanda tangan itu 1 ikatan dokumen macam-macam," kata kuasa hukum Baasyir, Muhammad Mahendradatta di kantor Law Office of Mahendradatta, Jakarta Selatan, Senin (21/1/2019) saat mengutip dari Tribunnews Jakarta.

Baca: Pihak Keluarga Benarkan Abu Bakar Baasyir Batal Dipulangkan Hari Ini

M‎ahendradatta juga  menjelaskan salah satu dokumen itu adalah janji tidak melakukan tindak pidana yang pernah dilakukan.

Oleh pengadilan negeri Jakarta Selatan pada 2011, Baasyir terbukti secara sah dan meyakinkan menggerakkan orang lain dalam penggunaan dana untuk melakukan tindak pidana terorisme.

Mahendradatta mengungkapkan bahwa Baasyir tidak merasa melakukan tindak pidana tersebut.

Hal itulah yang menjadi dasar Baasyir tidak ingin menandatangani dokumen tersebut.

Dengan membubuhkan tanda tangannya, mengartikan bahwa Baasyir mengakui kesalahannya.

3. Kementerian dan lembaga terkait masih mengkaji

Menteri Hukum dan HAM, Yasonna Laoly didampingi Dirjen Imigrasi, Ronny F Sompie, Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Jakarta Pusat, Is Edy Eko Putranto dan jajaran lainya memberangkatkan peserta goes yang diikuti ribuan peserta dalam rangka menyambut Hari Bhakti Imigrasi ke 69, Sabtu (12/1/2019) di depan Gedung Kemenkumham Jakarta. Menkumham dan jajarannya lalu mengikuti goes yang kali ini peringatan Hari Bhakti Imigrasi mengangkat tema Imigrasi ?e-Gov? pasti Simpatik, Mumpuni, gritas, Lugas, dan Empati. TRIBUNNEWS.COM/FX ISMANTO
Menteri Hukum dan HAM, Yasonna Laoly didampingi Dirjen Imigrasi, Ronny F Sompie, Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Jakarta Pusat, Is Edy Eko Putranto dan jajaran lainya memberangkatkan peserta goes yang diikuti ribuan peserta dalam rangka menyambut Hari Bhakti Imigrasi ke 69, Sabtu (12/1/2019) di depan Gedung Kemenkumham Jakarta. Menkumham dan jajarannya lalu mengikuti goes yang kali ini peringatan Hari Bhakti Imigrasi mengangkat tema Imigrasi ?e-Gov? pasti Simpatik, Mumpuni, gritas, Lugas, dan Empati. TRIBUNNEWS.COM/FX ISMANTO (TRIBUNNEWS.COM/TRIBUNNEWS.COM/FX ISMANTO)

Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia (Menkum HAM RI) Yasonna H Laoly pun memberikan penjelasan jika kebebasan Abu Bakar Baasyir masih akan di kaji lagi.

Untuk itu ia mengatakan pihaknya dan sejumlah kementerian dan lembaga terkait masih melakukan kajian yang mendalam dari berbagai aspek tentang hal ini, hukum, ideologi, keamanan dan lain-lain.

Karena itu, ia mengatakan pemerintah belum bisa memutuskan Abu Bakar Baasyir bebas bersyarat sampai saat ini.

Kementerian tersebut antara lain Kementerian Luar Negeri, Kepolisian, Kemenkopolhukam, dan Badan Nasional Penanggulangan Terorisme.

"Itu yang sekarang sedang digodok dengan kementerian lain," kata Yasonna.

Baca: Jam Berapa Ahok Bebas Penjara Mako Brimob Depok Kamis 24 Januari 2019 Besok? Ini Bocoran Menkumham

Mengutip dari Tribun Jakarta, Ia juga mengatakan syarat itu wajib dilakukan oleh semua narapidana kasus terorisme yang ingin bebas bersyarat termasuk 507 narapidana terorisme yang berada di lapas dan rutan sekarang.

"Ada syarat penting yang dimintakan sesuai prosedur, sesuai ketentuan hukum, tapi sampai sekarang belum dipenuhi," kata Yasonna.

Yasonna berharap semua pihak dapat mendorong agar syarat Abu Bakar Baasyir dapat menandatangani dokumen berisi ikrar setia terhadap Pancasila dan NKRI tersebut demi kebaikan bersama.

"Maka kita berharap juga marilah kita mendorong agar persyaratan itu dapat kita penuhi. Untuk kebaikan bersama kok," kata Yasonna.

4. Keluarga serahkan semuanya pada kuasa hukum

Putra ketiga Abu Bakar Baasyir, Abdul Rohim (kemeja cokelat) menanggapi terkait pernyataan Perdana Menteri Australia Scott Morisson terkait rencana pembebasan ayahnya pada minggu keempat Januari 2019 saat konferensi pers di kantor hukum Mahendradatta, Cipete, Jakarta Selatan pada Senin (21/1/2019).
Putra ketiga Abu Bakar Baasyir, Abdul Rohim (kemeja cokelat) menanggapi terkait pernyataan Perdana Menteri Australia Scott Morisson terkait rencana pembebasan ayahnya pada minggu keempat Januari 2019 saat konferensi pers di kantor hukum Mahendradatta, Cipete, Jakarta Selatan pada Senin (21/1/2019). (Tribunnews.com/ Gita Irawan)

Kabar pembebasan Abu Bakar Baasyir semakin simpang siur setelah Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan Wiranto mengeluarkan pernyataan resminya di Kantor Kemenkopolhukam, Jakarta, Senin (21/1/2019) petang.

Wiranto menegaskan, pembebasan Baasyir membutuhkan pertimbangan dari sejumlah aspek terlebih dahulu.

Di saat yang bersamaan, pihak Keluarga tengah mengurus administrasi kepulangan Abu Bakar Baasyir di Jakarta.

Terkait hal tersebut, putra Abu Bakar Ba'asyir, Ustaz Abdul Rachim Baasyir memberikan tanggapan.

Menanggapi hal tersebut, putra Abu Bakar Ba'asyir, Ustaz Abdul Rachim Baasyir menyerahkan sepenuhnya kepada pengacaranya.

"Itu nanti biar lawyer saja, keluarga sudah menyerahkan hal tersebut kepada lawyer," katanya saat dihubungi TribunSolo.com, Senin malam.

Iim mengaku sudah membagi-bagi tugas dalam pembebasan ayahnya itu.

"Soal pembebasan Ustadz Abu Bakar kan inisiatifnya pemerintah lewat pak Yusril, nanti biar koordinasi dengan lawyer kami," katanya.

(Tribunnews.com/ Umar Agus W)

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas