Abu Bakar Baasyir Batal Bebas, Pemerintah Beberkan Hal Ini hingga Jokowi Tak Mau Tabrak Hukum
Abu Bakar Ba'asyir yang direncanakan akan bebas minggu ini, ternyata batal. Berikut tanggapan dari pemerintah dan Jokowi.
Penulis: Whiesa Daniswara
Editor: Pravitri Retno W
Yasonna mengatakan, syarat tersebut wajib dilakukan oleh semua narapidana kasus terorisme yang ingin bebas bersyarat.
"Ada syarat penting yang dimintakan sesuai prosedur, sesuai ketentuan hukum, tapi sampai sekarang belum dipenuhi," kata Yasonna.
Baca: Menkumham: Abu Bakar Baasyir Seharusnya Bebas Bersyarat 13 Desember Lalu Jika . . .
Untuk itu, ia mengatakan pihaknya dan sejumlah kementerian dan lembaga terkait masih melakukan kajian yang mendalam dari berbagai aspek tentang hal ini, hukum, ideologi, keamanan dan lain-lain.
Kementerian tersebut antara lain Kementerian Luar Negeri, Kepolisian, Kemenkopolhukam, dan Badan Nasional Penanggulangan Terorisme.
Karena itu, ia mengatakan pemerintah belum bisa memutuskan Abu Bakar Baasyir bebas bersyarat sampai saat ini.
Jokowi Tak Mau Tabrak Hukum
Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang sebelumnya akan membebaskan narapidana kasus terorisme, Abu Bakar Ba'asyir karena kemanusiaan, kini dirinya menegaskan pembebasan Ba'asyir harus sesuai mekanisme hukum yang berlaku.
Baca: Ada Rencana Pembebasan Abubakar Baasyir Besok, Polres Sukoharjo Lakukan Ini
Jokowi mengatakan, saat ini pembebasan Ba'asyir hanya dapat dilakukan dengan pemberian Pembebasan Bersyarat.
Dikutip dari Tribunnews.com, konsekuensi pemberian Pembebasan Bersyarat ini adalah terpidana kasus terorisme harus memenuhi beberapa syarat umum dan khusus, termasuk menandatangani surat pernyataan kesetian terhadap Pancasila dan NKRI.
"Kita ini kan juga ada sistem hukum, ada mekanisme hukum yang harus kita lalui. Ini namanya Pembebasan Bersyarat, bukan pembebasan murni," ujar Jokowi di Istana Merdeka, Jakarta, Selasa (22/1/2019).
"Pembebasan Bersyarat, syaratnya itu harus dipenuhi, kalau tidak kan nggak mungkin saya nabrak. Ya kan? Contoh syaratnya itu setia pada NKRI, setiap pada pancasila. Itu basic sekali itu, sangat prinsip sekali, jelas sekali," ungkap Jokowi.
Baca: Laskar Umat Islam Surakarta Minta Jokowi Realisasikan Janjinya Membebaskan Abu Bakar Baasyir
Jokowi menegaskan, sistem dan mekanisme hukum untuk Pembebasan Bersyarat tetap harus ditempuh dan tidak bisa dikesampingkan, termasuk oleh dirinya selaku presiden.
Jokowi menekankan dirinya selaku presiden tidak boleh melanggar aturan hukum untuk pembebasan Ba'asyir.
"Saya nabrak kan nggak bisa. Apalagi sekali lagi, Ini sesuatu yang basic, setia pada NKRI dan Pancasila," imbuhnya.