Abu Bakar Baasyir Batal Bebas, Pemerintah Beberkan Hal Ini hingga Jokowi Tak Mau Tabrak Hukum
Abu Bakar Ba'asyir yang direncanakan akan bebas minggu ini, ternyata batal. Berikut tanggapan dari pemerintah dan Jokowi.
Penulis: Whiesa Daniswara
Editor: Pravitri Retno W
TRIBUNNEWS.COM - Abu Bakar Ba'asyir yang direncanakan akan bebas minggu ini, ternyata batal dibebaskan.
Kepala Staf Presiden, Moeldoko memastikan bahwa saat ini permintaan pembebasan bersyarat atas Abu Bakar Ba'asyir tidak dapat dipenuhi oleh pemerintah.
Sebab, Abu Bakar Ba'asyir tidak dapat memenuhi syarat formil sebagaimana diatur Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan dan lebih lanjut didetailkan dalam Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 3 Tahun 2018 tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Remisi, Asimilasi, Cuti Mengunjungi Keluarga, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas dan Cuti Bersyarat.
"Iya (tidak dibebaskan). Karena persyaratan itu tidak boleh dinegosiasikan. Harus dilaksanakan," ujar Moeldoko saat dijumpai di Kompleks Istana Presiden, Jakarta, Selasa (22/1/2019).
Baca: Moeldoko: Persyaratan Bebas untuk Abu Bakar Baasyir Tak Boleh Dinegosiasi
Syarat formil bagi seorang narapadiana perkara terorisme yaitu bersedia berkerjasama dengan penegak hukum untuk membantu membongkar perkara tindak pidana yang ia lakukan.
Kemudian telah menjalani paling tidak dua per tiga masa pudana, dengan ketentuan dua per tiga masa pidana paling sedikit 9 bulan.
Selain itu telah menjalani asimilasi paling sedikit setengah dari sisa masa pidana yang wajib dijalani.
Terakhir yaitu menunjukkan kesadaran dan penyesalan atas kesalahan yang menyebabkan pemohon dijatuhi pidana dan menyatakan kesetiaan pada NKRI secara tertulis.
Baca: Jusuf Kalla Sebut Baasyir Harus Tanda Tangan Pernyataan Setia Pada NKRI dan Pancasila
Belum Memenuhi Syarat Bebas
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkum HAM), Yasonna H Laoly mengatakan, menandatangani dokumen yang berisi ikrar kesetiaan terhadap Pancasila dan NKRI sangat penting dan wajib bagi narapidana terorisme yang ingin mengajukan bebas bersyarat.
"Itu kan masalah fundamental. Kalau nanti kita berikan kesempatan itu, masih ada berapa ratus (napi) teroris lagi sekarang di dalam. 507 di dalam. Itu yang menjadi kajian kita. Tidak mudah ini barang. Ini kan menyangkut prinsip yang sangat fundamental bagi bangsa. Makanya kita sampai sekarang belum memutuskan itu," kata Yasonna, dikutip dari Tribun Jakarta.
Seharusnya, ungkap Yasonna, Abu Bakar Ba'asyir bisa bebas bersyarat pada 13 Desember 2018 yang lalu.
Baca: Politikus Gerindra: Mudah-mudahan Pembebasan Baasyir Tidak Seperti Pembebasan Tol Suramadu
"Kalau memenuhi syarat sebetulnya tanggal 13 Desember 2018 sudah kami keluarkan," kata Yasonna.
Akan tetapi, Abu Bakar Ba'asyir belum memenuhi persyaratan untuk menandatangani satu paket dokumen yang diantaranya berisi ikrar setia terhadap Pancasila.