Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Rekrutmen P3K Tahun Ini, BKN Jelaskan soal Sistem Seleksi dan Portal Pendaftaran

Untuk rekrutmen P3K tahun ini, pemerintah memprioritaskan tiga bidang yakni Tenaga Pendidikan, Tenaga Kesehatan dan Penyuluh Pertanian.

Penulis: Daryono
Editor: Fathul Amanah
zoom-in Rekrutmen P3K Tahun Ini, BKN Jelaskan soal Sistem Seleksi dan Portal Pendaftaran
SURYA/AHMAD ZAIMUL HAQ
Peserta saat bersiap mengikuti ujian menggunakan Computer Assisted Tes (CAT) Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Pemprov Jatim di Badan Kepegawaian Negara Kantor Regional II Surabaya di Sidoarjo, Jumat (26/10). CPNS Pemprov Jatim diikuti 62.321 peserta yang akan merebutkan lowongan formasi sebanyak 1.065 orang. SURYA/AHMAD ZAIMUL HAQ 

TRIBUNNEWS.COM - Pemerintah bakal membuka rekrutmen pegawai pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) tahun ini. 

Untuk rekrutmen P3K tahun ini, pemerintah memprioritaskan tiga bidang yakni Tenaga Pendidikan, Tenaga Kesehatan dan Penyuluh Pertanian. 

Dikutip Tribunnews.com dari laman resmi Badan Kepegawaian Negara (BKN), www.bkn.go.id, Rabu (23/1/2019), Kepala BKN, Bima Haria Wibisana mennyatakan rekrutmen P3K tahun 2019 tidak akan berbeda jauh dengan seleksi CPNS.

”Instrumen seleksinya masih sama dengan menggunakan sistem  (CAT) dan portal pendaftaran dilakukan terintegrasi dengan portal Sistem Seleksi Calon Aparatur Sipil Negara (SSCASN),” imbuhnya saat memaparkan perihal kebijakan teknis pengadaan P3K dalam kegiatan sosialisasi yang digelar Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi pada Rabu, (23/01/2019) di Batam.

Baca: Apkasi Dukung Program P3K 2019 Sebagai Solusi Atasi Tenaga Honorer di Daerah

Kepala BKN juga menuturkan tanda identitas P3K akan disamakan dengan PNS lewat penetapan Nomor Induk Pegawai (NIP).

Selanjutnya perihal syarat batas usia pelamar tidak terpaku pada aturan maksimal 35 tahun seperti CPNS.

Baca: Beredar Jadwal Penerimaan P3K di Media Sosial, BKN Pastikan Itu Hoaks

Sebaliknya, maksimal usia pelamar P3K paling tinggi 1 tahun sebelum batas usia pensiun pada jabatan yang akan dilamar, dan untuk perjanjian kerja, PP 49/2018 mengakomodasi masa hubungan kerja paling singkat 1 tahun dan perpanjangan didasarkan pada pencapaian kinerja dan kebutuhan instansi.

BERITA REKOMENDASI

Sebagai informasi, aturan teknis dari PP 49/2018 yang akan diteruskan melalui Peraturan MenPANRB dan Peraturan BKN masih dalam proses penyelesaian.

Untuk pelaksanaan P3K tahap I Tahun 2019 dilakukan setelah masing-masing instansi selesai lakukan perhitungan kebutuhan dan menyampaikannya kepada KemenPANRB dan BKN

2019, Pemerintah Buka 100 Ribu Lowongan CPNS

Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPan-RB) akan kembali melakukan penerimaan calon pegawai negeri sipil (CPNS) pada tahun ini.

"2019 nanti Maret ada lagi penerimaan CPNS," ujar MenPan-RB Syafruddin.


Menurut Syafruddin, jumlah penerimaan CPNS pada tahun ini tidak lebih banyak dari seleksi pada tahun 2018 yang mencapai 238 ribu orang untuk berbagai instansi pemerintah.

"Jumlahnya tidak sebanyak 2018, kalau 2018 mencapai 238 ribu, untuk 2019 sebanyak 100 ribu," kata Syafruddin.

Halaman
12
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas