Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Rekrutmen P3K Tahun Ini, BKN Jelaskan soal Sistem Seleksi dan Portal Pendaftaran

Untuk rekrutmen P3K tahun ini, pemerintah memprioritaskan tiga bidang yakni Tenaga Pendidikan, Tenaga Kesehatan dan Penyuluh Pertanian.

Penulis: Daryono
Editor: Fathul Amanah
zoom-in Rekrutmen P3K Tahun Ini, BKN Jelaskan soal Sistem Seleksi dan Portal Pendaftaran
SURYA/AHMAD ZAIMUL HAQ
Peserta saat bersiap mengikuti ujian menggunakan Computer Assisted Tes (CAT) Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Pemprov Jatim di Badan Kepegawaian Negara Kantor Regional II Surabaya di Sidoarjo, Jumat (26/10). CPNS Pemprov Jatim diikuti 62.321 peserta yang akan merebutkan lowongan formasi sebanyak 1.065 orang. SURYA/AHMAD ZAIMUL HAQ 

Sementara terkait instansi pemerintah mana saja yang akan dibuka pada Maret 2019, mantan Wakapolri tersebut tidak menjelaskan secara rinci.

"Seperti 2018, tapi jumlahnya tidak sebanyak 2018," kata Syafruddin.

Di sisi lain, Syafruddin menyampaikan rapat dengan Komisi II DPR pada hari ini hanya bersifat evaluasi pelaksanaan penerimaan CPNS pada tahun kemarin, dimana semuanya berjalan secara lancar.

"Tidak ada gonjang-ganjing, mulus kok. Paling mulus sepanjang pelaksanaan tes CPNS dan itu yang terbanyak sepanjang sejarah, 238 ribu," papar Syafruddin.

Sementara itu Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN), Bima Haria Wibisana menjelaskan dalam proses seleksi CPNS Tahun Anggaran (TA) 2018, saat ini BKN sedang memproses usul penetapan NIP CPNS TA 2018 yang diajukan instansi pembuka rekrutmen CPNS.

Dari 5.952 usulan Nomor Induk Pegawai (NIP) yang diterima BKN, per tanggal 21 Januari 2019 BKN telah menetapkan sejumlah 4.533 NIP.

"BKN sudah menyampaikan kepada seluruh instansi yang ditujukan kepada para Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) baik pusat maupun daerah agar penyampaian berkas usul penetapan NIP paling lambat diterima BKN pada akhir Februari 2019," ucap Bima.

BERITA REKOMENDASI

Pada kesempatan itu, Kepala BKN juga menjelaskan pelamar rekrutmen CPNS yang lulus seleksi dan telah mendapat NIP harus ditempatkan dan bekerja pada formasi yang dipilih minimal selama 10 tahun.

"Jika sebelum 10 tahun mereka sudah pindah ke instansi atau daerah lain maka itu akan mengacaukan analisa beban kerja yang menjadi salah satu acuan pemenuhan formasi yang diajukan instansi pembuka rekrutmen," jelasnya.

Baca: Pendaftaran PPPK Segera Dibuka, Ini Perbedaan P3K dengan PNS

Secara umum, Komisi II DPR memberi apresiasi atas proses rekrutmen CPNS TA 2018.

Apresiasi positif di antaranya disampaikan oleh Tamanuri dari Partai Nasional Demokrat, Dadang Muchtar dari Partai Golkar dan Sutriyono dari Partai Keadilan Sejahtera (PKS).

"Saya mengapresiasi proses rekrutmen CPNS 2018. Proses tes sangat obyektif, tidak ada yang bisa titip-titip untuk bisa lulus seleksi," jelas Dadang Muchtar.


(Tribunnews.com/Daryono/Seno Tri Sulistyono)

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas