Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Polemik Abu Bakar Baasyir Batal Bebas Hingga Perjalanan Hukum Baasyir dari Tahun 1978-2019

Polemik Abu Bakar Baasyir Batal Bebas Hingga Perjalanan Hukum Baasyir dari tahun 1978 hingga tahun 2019 sekarang ini

Penulis: Umar Agus W
Editor: Siti Nurjannah Wulandari
zoom-in Polemik Abu Bakar Baasyir Batal Bebas Hingga Perjalanan Hukum Baasyir dari Tahun 1978-2019
Kompas.com/ Agus Santo
Polemik Abu Bakar Baasyir Batal Bebas Hingga Perjalanan Hukum Baasyir dari Tahun 1978-2019 

Polemik Abu Bakar Baasyir Batal Bebas Hingga Perjalanan Hukum Baasyir

TRIBUNNEWS.COM - Terpidana kasus terorisme Abu Bakar Baasyir dikabarkan batal bebas.

Kepala Staf Presiden Moeldoko memastikan bahwa saat ini permintaan pembebasan bersyarat atas Abu Bakar Baasyir tidak dapat dipenuhi oleh pemerintah seeprti dikutip dari Kompas.com, Rabu (23/1/2019).

Pembatalan bebas ini karena Abu Bakar Baasyir tidak dapat memenuhi syarat formil sebagaimana diatur Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1995.

Terkait hal ini, nampaknya menimbulkan polemik.

Baca: Batal Bebasnya Abu Bakar Baasyir, Disebut Pernah Usulkan Remisi hingga Pengakuannya

Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan dan lebih lanjut didetailkan dalam Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 3 Tahun 2018.

Dalam UU tersebut berisi tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Remisi, Asimilasi, Cuti Mengunjungi Keluarga, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas dan Cuti Bersyarat.

BERITA TERKAIT

"Iya (tidak dibebaskan). Karena persyaratan itu tidak boleh dinegosiasikan. Harus dilaksanakan," ujar Moeldoko saat dijumpai oleh Kompas.com, di Kompleks Istana Presiden, Jakarta, Selasa (22/1/2019).

Abu Bakar Baasyir dan Yusril Ihza Mahendra di Lapas Gunung Sindur, Jumat (18/1/2019).
Abu Bakar Baasyir dan Yusril Ihza Mahendra di Lapas Gunung Sindur, Jumat (18/1/2019). (Kolase Twitter/@PBB2019)

Terkait dengan pembebasan Abu Bakar Baasyir tersebut nampanya memang benar-benar resmi.

Pasalnya Kuasa hukum Baasyir, Muhammad Mahendradatta mengklarifikasi kliennya yang tidak ingin menandatangani sejumlah dokumen pembebasan bersyarat.

"Mengenai ustaz tidak mau menandatangani kesetiaan terhadap Pancasila, itu perlu saya jelaskan, yang ustadz tidak mau tanda tangan itu 1 ikatan dokumen macam-macam," kata kuasa hukum Baasyir, Muhammad Mahendradatta di kantor Law Office of Mahendradatta, Jakarta Selatan, Senin (21/1/2019) saat mengutip dari Tribunnews Jakarta.

Baca: Abu Bakar Baasyir Ngaku Tak Pernah Disodorkan Ikrar Kesetiaan kepada Pancasila

Abu Bakar Baasyir
Abu Bakar Baasyir (TRIBUNNWEWS.COM/DOK)

Sementara itu berikut ini kilas balik perjalanan hukum Abu Bakar Baasyir yang Tribunnews rangkum dari Kompas.com:

*Tahun 1978:

Bersama Abdullah Ahmad Sungkar Abu Bakar Baasyir atau ABB dituduh menentang pemerintah dengan ingin mengganti dasar negara Pancasila dengan dasar Alqur'an dan Sunah Nabi Muhammad

Halaman
1234
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Wiki Populer

© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas