Bupati Dompu Tetapkan Status KLB Rabies, Korban Serangan Anjing Gila Bertambah dari 192 jadi 275
Pasca Bupati Dompu tetapkan status KLB Rabies, korban serangan anjing gila di Dompu bertambah dari 192 menjadi 275.
Penulis: Lita Andari Susanti
Editor: Fathul Amanah
TRIBUNNEWS.COM, DOMPU, - Keberadaan anjing liar di Kabupaten Dompu, Nusa Tenggara Barat (NTB) membuat warga resah.
Keberadaan anjing-anjing liar tersebut telah memakan korban jiwa.
"Dengan banyaknya korban, kami nyatakan Dompu sebagai KLB. Data terakhir korban yang terkena gigitan adalah 192 orang, dua orang diantaranya telah dinyatakn meninggal dunia. Namun kita belum bisa pastikan korban tewas akibat rabies. Untuk memastikan itu, sekarang kami masih menunggu hasil uji laboratorium," ucap Bupati Dompu dikutip Tribunnews.com dari kompas.com.
Saat ini korban gigitan anjing liar di Kabupaten Dompu, Nusa Tenggara Barat (NTB) terus bertambah.
Dikutip Tribunnews.com dari kompas.com, Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Dompu Iris Juita mengatakan sejak September 2018 hingga Jumat (24/1/2019), jumlah korban gigitan anjing liar di daerah itu telah mencapai 275.
Dari jumlah korban serangan anjing gila itu, terdapat 145 korban berasal dari Kecamatan Kempo, dan 60 korban berasal dari Kecamatan Soriutu.
Baca: Viral Seorang Pria Menggonggong Usai Digigit Anjing Rabies, Kenali Penyakit Rabies dan Gejalanya
Menurutnya semua korban serangan anjing gila diduga terkena wabah rabies dan telah mendapatkan penanganan medis dengan pemberian vaksinasi.
"Untuk para korban kami berikan vaksin untuk mencegah tertularnya virus rabies. Data sampai saat ini, jumlah total gigitan anjing di dua puskemas mencapai 275 kasus," kata iris, Jumat (25/1/2019).
Menyikapi kasus gigitan anjing, Bupati Dompu Drs. bambang M Yasin telah mengerahkan tim pembasmi anjing liar dan anjing gila untuk mencegah penyebaran wabah rabies.
"Saat ini tim sudah ada di lokasi untuk melakukan eliminasi anjing gila karena gigitannya berpotensi menularkan rabies," kata Bambang, Senin (22/1/2019) dikutip dari kompas.com
Proses eliminasi ini dilakukan dengan menyasar anjing liar yang tak bertuan.
Target eliminasi dilaksanakan di dua wilayah, yakni Kecamatan Kempo dan Kecamatan Soriutu yang masuk dalam zona merah pemetaan kasus serangan anjing.(*)
(Tribunnews.com/Lita Andari Susanti)