Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Seleb

Perjalanan Kasus Pencemaran Nama Baik yang Menyeret Ahmad Dhani Hingga Divonis 1,5 Tahun

Ahmad Dhani digajar hukuman 1 tahun 6 bulan penjara oleh majelis hakim dalam sidang vonis kasus ujaran kebencian di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Penulis: Whiesa Daniswara
Editor: Siti Nurjannah Wulandari
zoom-in Perjalanan Kasus Pencemaran Nama Baik yang Menyeret Ahmad Dhani Hingga Divonis 1,5 Tahun
Tribunnews.com/Bayu Indra Permana
Ahmad Dhani selepas menjalani sidang putusan kasus ujaran kebencian di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (28/1/2019). 

Berkas Dilimpahkan ke Kejaksaan

Setelah sempat dikembalikan oleh Kejaksaan, Polres Metro Jakarta Selatan, Senin (12/3/2018) yang lalu, kembali melakukan pelimpahan berkas tahap 2 tersangka kasus ujaran kebencian dengan tersangka Ahmad Dhani ke Kejaksaan.

Baca: Ahmad Dhani Komentari Ahok Bebas setelah Jalani Masa Hukumannya

Dalam pelimpahan tahap dua ini, barang bukti berupa sim card yang digunakan pada saat menyebarkan ujaran kebencian di media sosial juga akan diserahkan ke kejaksaan.

Jalani Sidang

Ahmad Dhani jalani sidang kasus ujaran kebencian di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (28/5/2018) yang lalu.

Dul Jaelani ikut menemani Musisi Ahmad Dhani Prasatyo dalam menjalankan sidang di Ruang Sidang Utama Prof. H. Oemar Seno Adji, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (5/11/2018). Ahmad Dhani meminta untuk menghadirkan saksi ITE dari kemenkominfo yang tidak diberi izin, kehadiran saksi mungkin dapat membebaskan dari segala macam tuduhan. TRIBUNNEWS/ABRAHAMDAVID
Dul Jaelani ikut menemani Musisi Ahmad Dhani Prasatyo dalam menjalankan sidang di Ruang Sidang Utama Prof. H. Oemar Seno Adji, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (5/11/2018). Ahmad Dhani meminta untuk menghadirkan saksi ITE dari kemenkominfo yang tidak diberi izin, kehadiran saksi mungkin dapat membebaskan dari segala macam tuduhan. TRIBUNNEWS/ABRAHAMDAVID (TRIBUN/ABRAHAM DAVID)

Sidang tersebut beragendakan mendengarkan saksi dari jaksa penuntut umum.

Menurut Dhani, saksi tersebut kurang memiliki kemampuan yang cukup untuk menjadi saksi.

Berita Rekomendasi

"Sidang ini semakin terkuak, keempat saksi ini yang sudah hadir. Mereka ternyata tidak punya pengetahuan yang mumpuni dari barbagai hal," ucap Ahmad Dhani saat ditemui di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (28/5/2018).

Baca: Ahmad Dhani Divonis 1,5 Tahun Penjara, Pengacaranya Kecewa Terhadap Putusan Hakim

"Mereka tidak tahu MUI memberikan fatwa. Jadi menurut mereka tidak perlu fatwa MUI ada," tambahnya.

Menganggap Kasusnya Kecil

Ahmad Dhani berujar kasus ujaran kebencian yang sedang dihadapinya bukanlah masalah yang harus dipusingkan.

Suami penyanyi Mulan Jameela itu berusaha tetap tenang menghadapi persidangan.

"(Kasus ujaran kebencian) Ini mah masalah kecil, enggak ada yang besar semua ini," kata Dhani di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (28/5/2018).

Baca: 3 Kicauan Ahmad Dhani di Twitter yang Membuatnya Divonis 1,5 Tahun Penjara karena Ujaran Kebencian

"Tenang aja untuk penggemar Ahmad Dhani di luar sana, jangan takut, jangan khawatir (atas kasusnya). Untuk para habaib seluruh Indonesia terima kasih atas doanya," kata Dhani.

Ahmad Dhani bersama kuasa hukumnya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (27/8/2018).
Ahmad Dhani bersama kuasa hukumnya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (27/8/2018). (Tribunnews.com/Ria Anatasia)
Halaman
1234
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas