Perjalanan Kasus Pencemaran Nama Baik yang Menyeret Ahmad Dhani Hingga Divonis 1,5 Tahun
Ahmad Dhani digajar hukuman 1 tahun 6 bulan penjara oleh majelis hakim dalam sidang vonis kasus ujaran kebencian di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Penulis: Whiesa Daniswara
Editor: Siti Nurjannah Wulandari
"Ahli politik hukum negara. Banyak sih. Ada saksi di bidang agama. Kemarin kan hukum pidana, bahasa, ini ada lagi yang bidang negara," kata Dhani.
Namun, rencana Dhani harus tertunda lantaran Fadli Zon berhalangan hadir.
Sidang pun ditunda hingga pekan depan.
Baca: Ahmad Dhani Akan Ajukan Banding
"Harusnya (saksi) hari ini Fadli Zon, pejabat tinggi negara, tapi ada rapat yang tidak bisa ditinggal," katanya.
Dituntut 2 Tahun Penjara
Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut hukuman 2 tahun penjara kepada Ahmad Dhani atas kasus ujaran kebencian.
Dikutip dari Tribunnews.com, Ahmad Dhani dianggap bersalah karena telah menyebarkan informasi yang menimbulkan kebencian dan permusuhan antar individu berdasarkan Suku Agama Ras dan Antar Golongan (SARA).
Dikutip Tribunnews.com dari Kompas.com, pentolan band Dewa 19 itu dianggap telah melanggar Pasal 45A Ayat 2 junto Pasal 28 Ayat 2 Undang-undang No 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik junco Pasal 55 Ayat 1 KUHP.
Baca: Mulan Jameela Diam Seribu Bahasa Setelah Ahmad Dhani Divonis 1,5 Tahun Penjara
Dhani yang mendengarkan tuntutan tersebut tidak bereaksi apa pun.
Hakim Ketua, Ratmoho kemudian menanyakan kepada Dhani dan kuasa hukumnya apakah akan mengajukan pleidoi (nota pembelaan) atau tidak.
"Dua minggu yang mulia (untuk mengajukan pleidoi)," ujar kuasa hukum Dhani, Hendarsam Marantoko.
Menurut Dhani, hukuman yang dibebankan pada dirinya tidak layak, karena jaksa tak menyebutkan secara gamblang golongan mana yang merasa jadi sasaran ujaran kebenciannya.
Baca: Cuitan Ahmad Dhani Dinilai Timbulkan Rasa Benci Bernuansa SARA
"Jadi jaksa tidak sebutkan kepada siapa saya beri pernyataan kebencian, kepada orang Cina kah, Arab kah, agama Islam kah, Kristen kah. Ngga ada," tegas Dhani usai sidang tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (26/11/2018).
Jadi SARA itu hanya berupa retorika (jaksa) saja tapi tidak ada detilnya," tambah Dhani.
Bacakan Pledoi
Ahmad Dhani dijadwalkan menjalani persidangan sebagai terdakwa kasus ujaran kebencian di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (10/12/2018).
Persidangan itu beragendakan pembacaan pledoi atau pembelaan terdakwa.
Baca: Ahmad Dhani Minta Difoto Sembari Pose 2 Setelah Divonis 1,5 Tahun Penjara
Tiba di pengadilan, Ahmad Dhani mengaku sangat siap menjalani sidang pembelaan ini.
Selain ada pembacaan pembelaan dari tim penasehat hukum, Dhani juga akan membacakan secara lisan pembelaannya.
"Persiapan sangat siap. Pledoi ada dua, ada dari tim penasihat hukum saya dan satu lagi dari saya," kata Dhani.
Beberapa permohonan yang diajukan pihak Ahmad Dhani adalah:
1. Menerima pembelaan dari penasihat hukum terdakwa Ahmad Dhani Prasetyo alias Ahmad Dhani
Baca: Ahmad Dhani Minta Difoto Sembari Pose 2 Setelah Divonis 1,5 Tahun Penjara
2. Menyatakan terdakwa Ahmad Dhani Prasetyo alias Ahmad Dhani tidak terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan tunggal Pasal 45A ayat (2) Jo Pasal 28 ayat (2), Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016, tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008, Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
3. Menyatakan terdakwa Ahmad Dhani Prasetyo alias Ahmad Dhani bebas dari segala dakwaan dan tuntutan hukum.
4. Memulihkan hak-hak terdakwa Ahmad Dhani Prasetyo dalam kemampuan, kedudukan, harkat dan martabatnya, seperti semula.
5. Membebankan biaya perkara kepada negara.
Baca: Divonis Penjara, Ahmad Dhani Langsung Dibawa Masuk ke Mobil Tahanan
Sempat Yakin Bebas
Sidang kasus yang menjerat Ahmad Dhani kembali digelar pada Senin (28/1/2019).
Demi menghadapi sidang lanjutan, Dhani mengaku tidak mempersiapkan apapun meski beragendakan putusan.
Sejak awal memang mantan suami Maia Estianti ini memang merasa tidak bersalah.
"Ga ada sih. Kalau saya sih rasa mental saya mental tidak bersalah. Bisa diliatkan dari raut wajah saya apakah keliatan salah atau ga. Kan bisa keliatan dan saya ga merasa bersalah," ujar Dhani di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (14/1/2019).
Baca: Yang Memberatkan Ahmad Dhani Setelah Vonis 1,5 Tahun Penjara Terkait Kasus Ujaran Kebencian
Apapun keputusan yang akan diberikan majelis hakim duapekan kedepan Dhani tetap merasa jika dirinya tidak bersalah.
Keyakinan ini disebabkan ia berkaca pada kasus Asma Dewi, menurutnya kasus itu serupa dengan kasusnya saat ini.
Bahkan pasal yang didakwakan pun sama dengan yang diberikan kepadanya, dengan bebasnya Asma Dewi ia juga yakin dapat bebas.
"Kami yakin kami akan bebas dari tuntutan pasal 28 seperti kasus Asma Dewi. Kasus Asma Dewi itu dari tuntutan pasal 28 bebas murni ya. Saya rasa harusnya sih saya nasibnya seperti Asma Dewi. Lolos dari pasal 28," kata Ahmad Dhani.
Baca: BREAKING NEWS: Ahmad Dhani Dijatuhi Vonis 1 Tahun 6 Bulan Penjara
Dhani pun kembali menegaskan jika pada saat putusan nanti, dirinya yakin akan bebas.
"Ya bebas lah, wong ga salah," tegasnya.
Dijatuhi Vonis 1 Tahun 6 Bulan
Ahmad Dhani pun dijatuhi vonis hukuman penjara 1 tahun 6 bulan penjara.
Vonis itu dijatuhkan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (28/1/2019).
Baca: Enggan Ikuti Arahan Ahmad Dhani Acungkan 2 Jari, Dul Jaelani Malah Kasih 5 Jari
Dikutip dari tayangan BreakingNews, KompasTV, Dhani dinyatakan bersalah menebar ujaran kebencian.
Dhani didakwa oleh JPU melakukan ujaran kebencian dengan mengunggah di media sosial Twitter-nya.
Dengan demikian, vonis 18 bulan penjara ini lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum.
(Tribunnews.com/Whiesa)