Respons dan Tanggapan Pihak Prabowo-Sandi soal Vonis 1,5 Tahun Terhadap Ahmad Dhani
Ahmad Dhani dinilai terbukti bersalah karena menyebarkan informasi yang kemudian menimbulkan rasa kebencian terhadap suatu golongan melalui cuitannya
Penulis: Daryono
Editor: Pravitri Retno W
"Vonis n ditahannya Ahmad Dhani adalah lonceng kematian demokrasi di Indonesia. Bukti nyata rezim ini semakin otoriter n menindas hak berpendapat baik lisan maupun tulisan yg dijamin konstitusi. #SaveAhmadDhani," tulis Fadli Zon.
2. Fahri Hamzah
Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah juga mengomentari vonis dan penahanan Ahmad Dhani.
Menurut Fahri, penahanan terhadap Ahmad Dhani akan membuat elektabilitas Jokowi turun.
"Penahanan langsung @AHMADDHANIPRAST hari ini menurut saya akan membuat elektabikitas petahan turun sampai 5%. Saya semakin percaya bahwa petahana sedang dijatuhkan secara sistematis. Kasus2 akan dimunculkan untuk mengakhiri petahana. Kritik @prabowo menemukan momentum.
Tidak untuk memprovokasi tapi ini keyakinan saya bahwa @AHMADDHANIPRAST akan menjadi martir bagi kemenangan penantang. Kerugian (suka atau tidak) akan diderita oleh petahana. Sejak kasus pembebasan ABB kemarin sampai hari ini adalah Blunder. Masih ada 80 hari lagi," tulisnya.
3. BPN Prabowo-Sandiaga
Juru bicara BPN, Dahnil Anzar Simanjuntak menyatakan BPN sama sekali tidak mempertimbangkan untuk mencopot Dhani dari posisinya sebagai juru kampanye BPN.
Hal itu disampaikan Dahnil di akun twitternya.
"BPN Prabowo Sandi sama sekali tdk mempertimbangkan untuk mencopot @AHMADDHANIPRAST sbg Jurkam BPN, justru kami mendukung penuh perjuangan Dhani mencari keadilan dan melawan semua ancaman kriminalisasi dan ketidakadilan yg dipertontonkan secara telanjang. #DemokrasiTerancam," tulisnya.
Politikus Partai Demokrat Ferdinand Hutahaen menganggap vonis terhadap Ahmad Dhani menunjukkan sikap tidak adil pengasa.
"Vonis ini akan semakin mmenguatkan penilaian masyarakat tentang KEADILAN YANG HILANG dan KETIDAK ADILAN PENGUASA. Vonis ini akan menguras elektabilitas @jokowi semakin dalam
Perintah menahan dlm vonis itu berlebihan dan bentuk ketidak adilan," tulis Ferdinand di akun twitternya.
(Tribunnews.com/Daryono)