Sebut Kemenkeu Sebagai Menteri Pencetak Utang, Pernyataan Prabowo Tuai Banyak Tanggapan
Prabowo Subianto menyebut pemimpin di Kemenkeu disebut Menteri Pencetak Utang. Pernyataan tersebut, ternyata menuai berbagai tanggapan.
Penulis: Whiesa Daniswara
Editor: Natalia Bulan Retno Palupi
TRIBUNNEWS.COM - Calon Presiden nomor urut 02, Prabowo Subianto, kembali memberikan kritikan pedas terhadap pemerintahan Presiden Joko Widodo (Jokowi).
Kritikan Prabowo tersebut diungkapkan saat dirinya berada di deklarasi dukungan Alumni Perguruan Tinggi Seluruh Indonesia (APTSI) di Padepokan Pencak Silat, TMII, Jakarta Timur, Sabtu (25/1/2019).
Prabowo menyebut, kondisi perekonomian Indonesia sudah carut-marut seiring bertambahnya utang luar negeri.
Bahkan, Prabowo Subianto menyebut pemimpin di Kementerian Keuangan (Kemenkeu) disebut Menteri Pencetak Utang.
Baca: Prabowo Sebut Menteri Keuangan sebagai Menteri Pencetak Utang, Moeldoko Bilang Begini
"Menurut saya, jangan disebut lagi Menteri Keuangan, tapi mungkin Menteri Pencetak Utang," ujar Prabowo.
"Bangga untuk utang, yang bayar orang lain," sambung Prabowo.
Pernyataan Prabowo tersebut, menuai banyak tanggapan dari berbagai kalangan, tak terkecuali pihak Kemenkeu.
Berikut beberapa tanggapan setelah Prabowo menyebut Menteri Pencetak Utang, dikutip Tribunnews.com dari berbagai sumber:
1. Protes Pihak Kemenkeu
Kepala Biro Komunikasi dan Layanan Informasi Kemenkeu, Nufransa Wira Sakti menyampaikan kekecewaannya terhadap pernyataan Prabowo.
Baca: Jubir BPN: Pak Prabowo Itu kan Mengkritik Pemerintahan Jokowi yang Sedikit-sedikit Berutang
Dalam unggahannya di Facebook, Nufransa menulis, apa yang dikatakan Prabowo sangat mencederai perasaan para pegawai yang bekerja di Kementerian Keuangan.
Menurut Nufransa, Kementerian Keuangan adalah sebuah institusi negara yang penamaan, tugas, dan fungsinya diatur oleh undang-undang.
"Siapa pun tidak sepantasnya melakukan penghinaan atau mengolok-olok nama sebuah institusi negara yang dilindungi oleh undang-undang, apalagi seorang calon presiden," tulisnya, Minggu (27/1/2019).
Nufransa menjelaskan, pengelolaan utang diatur dalam undang-undang dan pengajuannya harus melalui persetujuan DPR, dibahas secara mendalam dan teliti.
Baca: TKN: Pak Jokowi Sudah Membuktikan, Sedangkan Prabowo Baru Menjual Imajinasi
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.