Sebut Kemenkeu Sebagai Menteri Pencetak Utang, Pernyataan Prabowo Tuai Banyak Tanggapan
Prabowo Subianto menyebut pemimpin di Kemenkeu disebut Menteri Pencetak Utang. Pernyataan tersebut, ternyata menuai berbagai tanggapan.
Penulis: Whiesa Daniswara
Editor: Natalia Bulan Retno Palupi
"Utang adalah bagian dari pembiayaan yang merupakan bagian dari kebijakan fiskal (APBN)," lanjut Nufransa.
"Kebijakan fiskal dan APBN adalah alat untuk menjaga perekonomian dan alat untuk memakmurkan rakyat dan mencapai tujuan bernegara," katanya.
Adapun APBN dituangkan dalam UU yang merupakan produk bersama antara pemerintah dan semua partai yang berada di DPR.
"Pelaksanaan UU APBN dilaporkan secara transparan dan diaudit oleh lembaga independen BPK dan dibahas dengan DPR," ungkapnya.
Baca: Markas BPN Prabowo-Sandi Pindah Solo, Erick Thohir :Mereka Tak Loyal Terhadap Pendukung
"Semua urusan negara ini diatur oleh undang-undang," tegasnya.
2. Penjelasan BPN Soal Pernyataan Prabowo
Juru Bicara Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo Subianto-Sandiaga Uno, Andre Rosiade, memberikan penjelasan soal pernyataan Prabowo yang menyebut Menteri Keuangan sebagai menteri pencetak utang.
Andre mengatakan, pernyataan Prabowo tersebut merupakan kritik terhadap pemerintahan Presiden Joko Widodo yang terus menambah utang.
Baca: Singgung Menteri Pencetak Uang, TKN: Prabowo Melukai Pegawai Kemenkeu
"Pak Prabowo itu kan mengkritik pemerintahan Jokowi yang sedikit-sedikit berutang," kata Andre.
Andre pun juga menanggapi keberatan Kepala Biro Komunikasi dan Layanan Informasi Kemenkeu, Nufransa Wira Sakti.
Andre mengakui argumen Nufransa bahwa setiap pemerintahan pasti akan berutang.
Namun, menurut Andre, pertumbuhan utang di era Jokowi perlu dikritisi karena jauh lebih besar dibandingkan era pemerintahan sebelumnya.
Baca: Protes Kemenkeu hingga Tanggapan BPN Soal Prabowo Sebut Menteri Pencetak Utang
Dalam empat tahun kepemimpinan Jokowi, terhitung dari Desember 2014-Desember 2018, utang pemerintah naik Rp 1.809 triliun, dari Rp 2.609 triliun menjadi Rp 4.418 triliun.
Artinya, tiap tahun utang pemerintah naik Rp 452,25 triliun.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.