Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Seleb

Ahmad Dhani Divonis 1,5 Tahun, Nasibnya Menjadi Caleg DPR hingga Tanggapan Sandiaga Uno

Ahmad Dhani resmi divonis hukuman 1 tahun 6 bulan penjara oleh majelis hakim dalam sidang vonis kasus ujaran kebencian pada Senin (28/1/2019).

Penulis: Whiesa Daniswara
Editor: Natalia Bulan Retno Palupi
zoom-in Ahmad Dhani Divonis 1,5 Tahun, Nasibnya Menjadi Caleg DPR hingga Tanggapan Sandiaga Uno
Warta Kota/Rangga Baskoro
Ahmad Dhani Prasetyo tiba di Rutan Cipinang, Jakarta Timur, Senin (28/1/2019) petang, setelah Majelis Hakim Pengadilan Jakarta Selatan menjatuhi hukuman selama 1 tahun 6 bulan atas kasus ujaran kebencian. 

TRIBUNNEWS.COM - Ahmad Dhani resmi divonis hukuman 18 bulan atau 1 tahun 6 bulan penjara oleh majelis hakim dalam sidang vonis kasus ujaran kebencian di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (28/1/2019).

Ahmad Dhani dinilai terbukti bersalah karena menyebarkan informasi yang kemudian menimbulkan rasa kebencian terhadap suatu golongan melalui cuitannya di akun twitter @AHMADDHANIPRAST.

Dengan kata lain, Ahmad Dhani melanggar pasal 45A ayat (2) juncto Pasal 28 ayat 2 Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).

Setelah mendapat vonis, suami Mulan Jameela itu langsung digelandang ke Rutan Cipinang, Jakarta Timur untuk menjalani masa tahanan.

Baca: Ahmad Dhani Ditahan, Pedagang di Sekitar Studio Musiknya Sedih Kehilangan Pembeli

Dalam sidang putusan, Ahmad Dhani tak hanya ditemani kuasa hukumnya, tapi juga istri dan dua anaknya, Al Ghazali dan Dul Jaelani.

Nasib Ahmad Dhani Menjadi Caleg DPR

Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU), Wahyu Setiawan mengatakan, status Ahmad Dhani sebagai caleg DPR bisa jadi tidak memenuhi syarat (TMS) seandainya keputusan hukumnya sebagai terpidana sudah inkrah atau berkekuatan hukum tetap.

BERITA TERKAIT

Namun, saat ini Ahmad Dhani masih memenuhi syarat sebagai caleg.

Sebab, hukuman pidana yang dijatuhkan kepadanya belum inkrah.

Baca: Sejak Ahmad Dhani Ditahan, Rumahnya Sepi, Kemana Mulan Jameela?

Caleg Partai Gerindra untuk Dapil Jatim 1 itu masih berencana untuk ajukan banding.

Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan memberikan pemaparan kepada media pada acara diskusi bertajuk Ngopi-Ngopi Yukk.. Ngobrolin Pemilu di gedung KPU, Jakarta Pusat, Selasa (30/10/2018). Diskusi tersebut membahas mengenai berbagai hal berkaitan dengan kampanye Pileg dan Pilpres. Tribunnews/Jeprima
Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan memberikan pemaparan kepada media pada acara diskusi bertajuk Ngopi-Ngopi Yukk.. Ngobrolin Pemilu di gedung KPU, Jakarta Pusat, Selasa (30/10/2018). Diskusi tersebut membahas mengenai berbagai hal berkaitan dengan kampanye Pileg dan Pilpres. Tribunnews/Jeprima (Tribunnews/JEPRIMA)

"Apabila dia dijatuhi hukuman pidana yang sudah berkekuatan hukum tetap, maka dia tidak memenuhi syarat sebagai calon. Nah, kita tinggal lihat, apakah putusan kepada ADP itu sudah inkrah atau belum," kata Wahyu, dikutip dari Kompas.com.

"Kalau yang bersangkutan ajukan banding ya berarti putusan hukum itu belum berkekuatan hukum tetap. Artinya KPU belum bisa eksekusi," sambungnya.

Wahyu menjelaskan, hal itu telah diatur dalam Surat Edaran KPU Nomor 31 Tahun 2019 Tentang Calon Tidak Memenuhi Syarat Pasca Daftar Calon Tetap (DCT).

Baca: Ketua Seknas Prabowo-Sandi Doakan Ahmad Dhani Menang dalam Proses Banding

Oleh KPU, surat tersebut sudah diedarkan ke KPU provinsi dan kabupaten/kota.

Dalam surat tersebut dikatakan, caleg dinyatakan TMS jika terbukti melakukan tindak pidana berdasarkan putusan pengadilan yang memiliki kekuatan hukum tetap atau inkrah.

Pasca-inkrah, KPU akan mengklarifikasi kasus pidana tersebut ke partai pengusung caleg.

Jika inkrah terjadi saat surat suara sudah dicetak, maka nama caleg tak dapat dihapus.

Baca: Ahmad Dhani Dipenjara, Ari Lasso Ungkap Nasib Konser Reuni Dewa 19 di Malaysia

KPU akan mengumumkan ke TPS bahwa yang bersangkutan sudah tidak memenuhi syarat sebagai caleg.

Tetapi, jika yang bersangkutan tetap mendapat suara pada hari pemilihan, maka perolehan suara akan dikembalikan ke partai.

"Nanti prosedurnya kita umumkan bahwa yang bersangkutan sudah bukan daftar calon tetap lagi, kan kita tidak mungkin menghapus surat suara yang sudah tercetak, tapi nanti tetap diumumkan ke TPS" tutur Wahyu.

Karutan Cipinang Akan Tentukan Sel Dhani

Kepala Rutan (Karutan) Klas 1 Cipinang, Oga G Darmawan mengungkapkan, pihaknya rencananya bakal melakukan rapat hari ini untuk menentukan sel tetap untuk Ahmad Dhani.

Baca: Seusai Divonis 1,5 Tahun di Jakarta, Ahmad Dhani Giliran Ditunggu Kasus Ujaran Kebencian di Surabaya

Ahmad Dhani ditahan di Rutan Cipinang setelah setelah divonis 1,5 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dalam kasus ujaran kebencian.

Oga mengatakan pihaknya bakal meminta masukan dari jajarannya untuk menempatkan Ahmad Dhani di sel yang tepat.

Ahmad Dhani Prasetyo tiba di Rutan Cipinang, Jakarta Timur, Senin (28/1/2019) petang, setelah Majelis Hakim Pengadilan Jakarta Selatan menjatuhi hukuman selama 1 tahun 6 bulan atas kasus ujaran kebencian.
Ahmad Dhani Prasetyo tiba di Rutan Cipinang, Jakarta Timur, Senin (28/1/2019) petang, setelah Majelis Hakim Pengadilan Jakarta Selatan menjatuhi hukuman selama 1 tahun 6 bulan atas kasus ujaran kebencian. (Warta Kota/Rangga Baskoro)

"Ya hari ini saya kembali rapat dengan seluruh pejabat struktural, minta masukan dari kepala kemana dan komandan jaga, bagaimana kira-kira," ujar Oga saat dihubungi Tribunnews.com, Selasa (29/1/2019).

"Mungkin besok atau lusa, sudah kita tempatkan yang bersangkutan di tempat yang cocok lah," ungkap Oga.

Baca: Ahmad Dhani Dipenjara, Maia Estianty Malah Berikan Komentar Seperti Ini

Langkah ini diambil oleh Rutan Cipinang demi menjaga keamanan Ahmad Dhani selama di tahanan.

Mengingat, banyak kelompok di Rutan Cipinang yang memiliki pandangan berbeda-beda.

Terutama, menurut Oga, kasus yang menjerat Ahmad Dhani cukup sensitif, sehingga pihaknya harus membuat beberapa pertimbangan sebelum memasukkannya ke sel tetap.

"Ya di dalam ini kan banyak kelompok, ada kelompok Ambon, Arek, Palembang, Medan kan gitu kan. Tiap kelompok kan beda-beda pandangannya, latar belakangnya kan, apalagi dengan perkaranya sensitif kan," jelas Oga.

Baca: Sehari di Dalam Sel, Apa Kabar Ahmad Dhani? Ini Penjelasan Kepala Rutan Cipinang

Oga menjelaskan bahwa tiap sel yang berada di Rutan Cipinang memiliki ukuran yang variatif yakni 20x10 meter dan 5x3 meter.

Namun tidak semua bisa tidur di kamar, mengingat daya tampung Rutan Klas 1 Cipinang yang telah melebihi kapasitas.

"Dan juga tidak bisa semua masuk di dalam kamar karena over. Ada yang tidur di selasar," ungkap Oga.

Tanggapan Sandiaga Uno

Cawapres Sandiaga Uno.
Cawapres Sandiaga Uno. (Tribunnews.com/Taufik Ismail)

Cawapres nomor urut 02, Sandiaga Uno, angkat bicara mengenai vonis hukuman yang dijatuhkan kepada tim terbaiknya di Badan Pemenangan Nasional (BPN).

Baca: Ahmad Dhani Ditahan, Fahri Hamzah Sebut Air Mata Bangsa Menetes & Singgung Ceramah Zainuddin MZ

Saat menggelar dialog santai bersama warga Eromoko, Wonogiri, Senin (28/1/2019) malam, Sandi mengatakan agar hukum ditegakkan seadil-adilnya.

Dikutip dari Tribun Solo, Sandi mengungkapkan, hukum bukan alat atau senjata untuk menjatuhkan lawan atau menolong teman.

"Hukum digunakan seadil-adilnya, jangan digunakan untuk memukul lawan atau untuk menolong kawan," kata Sandiaga, Senin (28/1/2019) malam.

Sandi menilai jika hukum ditegakkan seadil-adilnya, masyarakat pasti akan mengapresiasi keputusan.

Baca: Ahmad Dhani Resmi Divonis, Berikut Tanggapan Al Ghazali hingga Sandiaga Uno

Dia menambahkan BPN pasti tidak akan diam mengenai vonis yang dijatuhkan kepada Ahmad Dhani ini.

"Dari BPN pasti berkoordinasi, saya belum mendapat laporan itu."

"Tapi balik lagi kepada hukum itu sendiri, hukum harus ditegakan seadil-adilnya jangan tebang pilih," kata Sandiaga.

(Tribunnews.com/Whiesa)

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas