Ahmad Dhani Divonis 1,5 Tahun, Nasibnya Menjadi Caleg DPR hingga Tanggapan Sandiaga Uno
Ahmad Dhani resmi divonis hukuman 1 tahun 6 bulan penjara oleh majelis hakim dalam sidang vonis kasus ujaran kebencian pada Senin (28/1/2019).
Penulis: Whiesa Daniswara
Editor: Natalia Bulan Retno Palupi
TRIBUNNEWS.COM - Ahmad Dhani resmi divonis hukuman 18 bulan atau 1 tahun 6 bulan penjara oleh majelis hakim dalam sidang vonis kasus ujaran kebencian di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (28/1/2019).
Ahmad Dhani dinilai terbukti bersalah karena menyebarkan informasi yang kemudian menimbulkan rasa kebencian terhadap suatu golongan melalui cuitannya di akun twitter @AHMADDHANIPRAST.
Dengan kata lain, Ahmad Dhani melanggar pasal 45A ayat (2) juncto Pasal 28 ayat 2 Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).
Setelah mendapat vonis, suami Mulan Jameela itu langsung digelandang ke Rutan Cipinang, Jakarta Timur untuk menjalani masa tahanan.
Baca: Ahmad Dhani Ditahan, Pedagang di Sekitar Studio Musiknya Sedih Kehilangan Pembeli
Dalam sidang putusan, Ahmad Dhani tak hanya ditemani kuasa hukumnya, tapi juga istri dan dua anaknya, Al Ghazali dan Dul Jaelani.
Nasib Ahmad Dhani Menjadi Caleg DPR
Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU), Wahyu Setiawan mengatakan, status Ahmad Dhani sebagai caleg DPR bisa jadi tidak memenuhi syarat (TMS) seandainya keputusan hukumnya sebagai terpidana sudah inkrah atau berkekuatan hukum tetap.
Namun, saat ini Ahmad Dhani masih memenuhi syarat sebagai caleg.
Sebab, hukuman pidana yang dijatuhkan kepadanya belum inkrah.
Baca: Sejak Ahmad Dhani Ditahan, Rumahnya Sepi, Kemana Mulan Jameela?
Caleg Partai Gerindra untuk Dapil Jatim 1 itu masih berencana untuk ajukan banding.
"Apabila dia dijatuhi hukuman pidana yang sudah berkekuatan hukum tetap, maka dia tidak memenuhi syarat sebagai calon. Nah, kita tinggal lihat, apakah putusan kepada ADP itu sudah inkrah atau belum," kata Wahyu, dikutip dari Kompas.com.
"Kalau yang bersangkutan ajukan banding ya berarti putusan hukum itu belum berkekuatan hukum tetap. Artinya KPU belum bisa eksekusi," sambungnya.
Wahyu menjelaskan, hal itu telah diatur dalam Surat Edaran KPU Nomor 31 Tahun 2019 Tentang Calon Tidak Memenuhi Syarat Pasca Daftar Calon Tetap (DCT).
Baca: Ketua Seknas Prabowo-Sandi Doakan Ahmad Dhani Menang dalam Proses Banding
Oleh KPU, surat tersebut sudah diedarkan ke KPU provinsi dan kabupaten/kota.