Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Seleb

Ahmad Dhani Divonis 1,5 Tahun, Nasibnya Menjadi Caleg DPR hingga Tanggapan Sandiaga Uno

Ahmad Dhani resmi divonis hukuman 1 tahun 6 bulan penjara oleh majelis hakim dalam sidang vonis kasus ujaran kebencian pada Senin (28/1/2019).

Penulis: Whiesa Daniswara
Editor: Natalia Bulan Retno Palupi
zoom-in Ahmad Dhani Divonis 1,5 Tahun, Nasibnya Menjadi Caleg DPR hingga Tanggapan Sandiaga Uno
Warta Kota/Rangga Baskoro
Ahmad Dhani Prasetyo tiba di Rutan Cipinang, Jakarta Timur, Senin (28/1/2019) petang, setelah Majelis Hakim Pengadilan Jakarta Selatan menjatuhi hukuman selama 1 tahun 6 bulan atas kasus ujaran kebencian. 

Dalam surat tersebut dikatakan, caleg dinyatakan TMS jika terbukti melakukan tindak pidana berdasarkan putusan pengadilan yang memiliki kekuatan hukum tetap atau inkrah.

Pasca-inkrah, KPU akan mengklarifikasi kasus pidana tersebut ke partai pengusung caleg.

Jika inkrah terjadi saat surat suara sudah dicetak, maka nama caleg tak dapat dihapus.

Baca: Ahmad Dhani Dipenjara, Ari Lasso Ungkap Nasib Konser Reuni Dewa 19 di Malaysia

KPU akan mengumumkan ke TPS bahwa yang bersangkutan sudah tidak memenuhi syarat sebagai caleg.

Tetapi, jika yang bersangkutan tetap mendapat suara pada hari pemilihan, maka perolehan suara akan dikembalikan ke partai.

"Nanti prosedurnya kita umumkan bahwa yang bersangkutan sudah bukan daftar calon tetap lagi, kan kita tidak mungkin menghapus surat suara yang sudah tercetak, tapi nanti tetap diumumkan ke TPS" tutur Wahyu.

Karutan Cipinang Akan Tentukan Sel Dhani

BERITA TERKAIT

Kepala Rutan (Karutan) Klas 1 Cipinang, Oga G Darmawan mengungkapkan, pihaknya rencananya bakal melakukan rapat hari ini untuk menentukan sel tetap untuk Ahmad Dhani.

Baca: Seusai Divonis 1,5 Tahun di Jakarta, Ahmad Dhani Giliran Ditunggu Kasus Ujaran Kebencian di Surabaya

Ahmad Dhani ditahan di Rutan Cipinang setelah setelah divonis 1,5 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dalam kasus ujaran kebencian.

Oga mengatakan pihaknya bakal meminta masukan dari jajarannya untuk menempatkan Ahmad Dhani di sel yang tepat.

Ahmad Dhani Prasetyo tiba di Rutan Cipinang, Jakarta Timur, Senin (28/1/2019) petang, setelah Majelis Hakim Pengadilan Jakarta Selatan menjatuhi hukuman selama 1 tahun 6 bulan atas kasus ujaran kebencian.
Ahmad Dhani Prasetyo tiba di Rutan Cipinang, Jakarta Timur, Senin (28/1/2019) petang, setelah Majelis Hakim Pengadilan Jakarta Selatan menjatuhi hukuman selama 1 tahun 6 bulan atas kasus ujaran kebencian. (Warta Kota/Rangga Baskoro)

"Ya hari ini saya kembali rapat dengan seluruh pejabat struktural, minta masukan dari kepala kemana dan komandan jaga, bagaimana kira-kira," ujar Oga saat dihubungi Tribunnews.com, Selasa (29/1/2019).

"Mungkin besok atau lusa, sudah kita tempatkan yang bersangkutan di tempat yang cocok lah," ungkap Oga.

Baca: Ahmad Dhani Dipenjara, Maia Estianty Malah Berikan Komentar Seperti Ini

Langkah ini diambil oleh Rutan Cipinang demi menjaga keamanan Ahmad Dhani selama di tahanan.

Mengingat, banyak kelompok di Rutan Cipinang yang memiliki pandangan berbeda-beda.

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas