Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Seleb

Ahmad Dhani Divonis 1,5 Tahun, Nasibnya Menjadi Caleg DPR hingga Tanggapan Sandiaga Uno

Ahmad Dhani resmi divonis hukuman 1 tahun 6 bulan penjara oleh majelis hakim dalam sidang vonis kasus ujaran kebencian pada Senin (28/1/2019).

Penulis: Whiesa Daniswara
Editor: Natalia Bulan Retno Palupi
zoom-in Ahmad Dhani Divonis 1,5 Tahun, Nasibnya Menjadi Caleg DPR hingga Tanggapan Sandiaga Uno
Warta Kota/Rangga Baskoro
Ahmad Dhani Prasetyo tiba di Rutan Cipinang, Jakarta Timur, Senin (28/1/2019) petang, setelah Majelis Hakim Pengadilan Jakarta Selatan menjatuhi hukuman selama 1 tahun 6 bulan atas kasus ujaran kebencian. 

Terutama, menurut Oga, kasus yang menjerat Ahmad Dhani cukup sensitif, sehingga pihaknya harus membuat beberapa pertimbangan sebelum memasukkannya ke sel tetap.

"Ya di dalam ini kan banyak kelompok, ada kelompok Ambon, Arek, Palembang, Medan kan gitu kan. Tiap kelompok kan beda-beda pandangannya, latar belakangnya kan, apalagi dengan perkaranya sensitif kan," jelas Oga.

Baca: Sehari di Dalam Sel, Apa Kabar Ahmad Dhani? Ini Penjelasan Kepala Rutan Cipinang

Oga menjelaskan bahwa tiap sel yang berada di Rutan Cipinang memiliki ukuran yang variatif yakni 20x10 meter dan 5x3 meter.

Namun tidak semua bisa tidur di kamar, mengingat daya tampung Rutan Klas 1 Cipinang yang telah melebihi kapasitas.

"Dan juga tidak bisa semua masuk di dalam kamar karena over. Ada yang tidur di selasar," ungkap Oga.

Tanggapan Sandiaga Uno

Cawapres Sandiaga Uno.
Cawapres Sandiaga Uno. (Tribunnews.com/Taufik Ismail)

Cawapres nomor urut 02, Sandiaga Uno, angkat bicara mengenai vonis hukuman yang dijatuhkan kepada tim terbaiknya di Badan Pemenangan Nasional (BPN).

Baca: Ahmad Dhani Ditahan, Fahri Hamzah Sebut Air Mata Bangsa Menetes & Singgung Ceramah Zainuddin MZ

BERITA TERKAIT

Saat menggelar dialog santai bersama warga Eromoko, Wonogiri, Senin (28/1/2019) malam, Sandi mengatakan agar hukum ditegakkan seadil-adilnya.

Dikutip dari Tribun Solo, Sandi mengungkapkan, hukum bukan alat atau senjata untuk menjatuhkan lawan atau menolong teman.

"Hukum digunakan seadil-adilnya, jangan digunakan untuk memukul lawan atau untuk menolong kawan," kata Sandiaga, Senin (28/1/2019) malam.

Sandi menilai jika hukum ditegakkan seadil-adilnya, masyarakat pasti akan mengapresiasi keputusan.

Baca: Ahmad Dhani Resmi Divonis, Berikut Tanggapan Al Ghazali hingga Sandiaga Uno

Dia menambahkan BPN pasti tidak akan diam mengenai vonis yang dijatuhkan kepada Ahmad Dhani ini.

"Dari BPN pasti berkoordinasi, saya belum mendapat laporan itu."

"Tapi balik lagi kepada hukum itu sendiri, hukum harus ditegakan seadil-adilnya jangan tebang pilih," kata Sandiaga.

(Tribunnews.com/Whiesa)

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas