Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
DOWNLOAD
Tribun

Fakta Kasus Siswi SD Push-Up 100 Kali karena Tak Bayar SPP, Kepala Sekolah Sebut Itu Syok Terapi

Fakta kasus siswi SD dihukum push-up 100 kali karena tak bayar SPP, Kepala Sekolah sebut itu sebagai syok terapi.

Penulis: Lita Andari Susanti
Editor: Pravitri Retno W
zoom-in Fakta Kasus Siswi SD Push-Up 100 Kali karena Tak Bayar SPP, Kepala Sekolah Sebut Itu Syok Terapi
The Straits Times
Ilustrasi kekerasan anak - Fakta kasus siswi SD dihukum push-up 100 kali karena tak bayar SPP, Kepala Sekolah sebut itu sebagai syok terapi. 

TRIBUNNEWS.COM - Seorang siswi di Sekolah Dasar Islam Terpadu Bina Mujtama, Bojonggede, GSN (10) mendapat hukuman dari kepala sekolah untuk melakukan push-up sebanyak 100 kali karena tak bayar SPP.

Akibat hukuman tersebut GSN menjadi takut untuk berangkat ke sekolah.

"Takut (ke sekolah lagi). Takut disuruh push-up," ucap GSN di rumahnya Depok, Jawa Barat, dikutip dari Kompas.com.

GSN mengaku kejadian tersebut dialaminya pada pekan lalu di sekolah.

"Lagi belajar tiba-tiba dipanggil kakak kelas, untuk menghadap kepala sekolah enggak tahu kenapa," kata GSN.

Setelah menemui kepala sekolah rupanya GSN diminta untuk push-up 100 kali.

"Yang nyuruh kepala sekolah. Katanya belum dapat kartu ujian soalnya belum bayaran," ujar GNS dengan mata berkaca-kaca.

Berita Rekomendasi

Menurut GSN, hukuman push-up tersebut tidak hanya dialaminya sendiri tetapi ada beberapa siswa yang pernah mengalami hal serupa.

Pihak keluarga berencana akan memindahkan GSN ke sekolah lain.

Baca: KPAI Sesalkan Kasus Kekerasan Anak yang Selalu Terjadi

"Semoga tidak ada lagi yang diperlakukan seperti adik saya ini. Kasihan sudah 10 hari enggak mau masuk sekolah dan enggak mau ketemu orang," ucap kakak dari GNS.

Berikut Tribunnews rangkum fakta terbaru dari berbagai sumber soal kasus GSN dihukum push-up 100 kali karena tak bayar SPP.

1. Kepala Sekolah Sebut Hukuman sebagai Shock Terapy

Kepala Sekolah SDIT Bina Mujtama, Budi mengaku hukuman tersebut dilakukan sebgai bentuk shock terapy.

Budi juga mengaku bahwa dirinya hanya menyuruh muridnya tersebut untuk push-up sebanyak sepuluh bukan 100 kali.

"Oh enggak, jadi hanya syok terapi memang kita lakukan (suruh push-up) tapi tidak sampai sebanyak itu, hanya 10 kali (suruh push-up nya)," ujar Kepala Sekoah SDIT Bina Mujtama, Budi, Senin (28/1/2019), dikutip dari Kompas.com.

Ia mengatakan bahwa awalnya, pihak sekolah memanggil GSN untuk berdiskusi terkait tunggakan pembayaran SPP baru setelah itu diberi hukuman untuk push-up.

"Itu waktu kita panggil orang tuanya tidak datang berkali-kali. Jadi kita sampaikan GSN kalau bisa orangtuanya panggil datang ke sekolah, kami kata seperti itu," ujar Budi.

Baca: Belum Kunjung Bayar SPP, Siswi SD di Bojonggede Mengaku Dihukum Push-up 100 Kali

2. Tanggapan KPAI

Terkait kasuas tersebut, KPAI menyampaikan sikap sebagai berikut:

Pertama, yang dilakukan pihak sekolah terhadap siswa yang menunggak SPP adalah bentuk kekerasan terhadap anak.

Bisa dikategorikan sebagai bentuk kekerasan fisik dan psikis, serta dapat melanggar pasal 76C UU No 35 Tahun 2014 tentang perlindungan anak.

"Apalagi jika push-up dilakukan berpuluh kali, tanpa mempertimbangkan kondisi anak, maka itu berpotensi menyakiti dan membhayakan anak tersebut. Ini masuk kategori kekerasan fisik," ucap Retno Listyarti, Komisioner KPAI Bidang Penidikan, dikutip dari WartaKotalive.com.

Kedua, kalau orang tua belum menlunasi SPP maka itu bukan salah anak, tetapi kewajiban orang tua.

Maka yang harusnya dipanggil dan ditegur adalah orang tuanya.

"Sekolah bisa berkomunikasi langsung dengan para ortu siswa, bukan siswanya yang idtekan dan diperlakukan seperti itu," tambahnya.

Ketiga, sekolah dapat membantu mencarikan solusi terbaik agar siswa bia segera melunasi tunggakan SPP.

"Misalkan dengan mencarikan orangtua asuh atau bantuan beberapa orang tua yang mampu melalui program subsisi silang untuk siswa yang orang tuanya kurang mampu secara ekonomi," tutupnya.

Baca: Siswi SD Melahirkan secara Caesar di Kutai Timur, Tak Sadar Hamil setelah Diperkosa Paman

3. Pemkot Depok Telusuri Penyebab Kasus

Wakil Wali Kota Depok Pradi Supriatna mengatakan pihaknya akan menelusuri penyebab GSN (10) tidak melunasi SPP selama berbulan-bulan.

"Kita akan telusuri tunggakan SPP ini, apakah karena betul-betul belum sejahtera atau ada alasan lain," ujar Pradi, dikutip dari Kompas.com.

Pradi juga mengatakan kemungkinan akan memindahkan GSN sekolah di Depok, karena tempat tinggal GSN dengan SDIT Bina Mujtama berjarak 12 km dan membutuhkan waktu 29 menit.

"Kita tidak akan tinggal diam. Sya coba langsung cari sekolahnya apa benar iniwarga Sukamaju Depok. Kalau informasi sekolah jauh dari rumahnya mungkin nanti bisa diupayakan pindah ke sekolah di Depok saja," tuturnya.(*)

(Tribunnews.com/Lita Andari Susanti)

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas