Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Seleb

Vanessa Angel Ditahan, Sang Ayah Bersedia Jadi Jaminan hingga Alasan Polda Jatim Menahannya

Vanessa Angel resmi ditahan oleh Kepolisian Daerah Jawa Timur pada Rabu (30/1/2019). Vanessa ditahan Polda Jatim hingga 20 hari ke depan.

Penulis: Whiesa Daniswara
Editor: Daryono
zoom-in Vanessa Angel Ditahan, Sang Ayah Bersedia Jadi Jaminan hingga Alasan Polda Jatim Menahannya
SURYA/AHMAD ZAIMUL HAQ
Tersangka kasus prostitusi online Vanessa Angel memenuhi janjinya untuk menjalani pemeriksaan di Gedung Subdit V Siber Ditreskrimsus Polda Jatim, Rabu (30/1/2019). Vanessa Angel menjalani pemeriksaan sebagai tersangka mengenai kasus prostitusi online yang melibatkannya. SURYA/AHMAD ZAIMUL HAQ 

Reni mengaku, sebagai keluarga yang tentu menyayangi Vanessa, ia akan selalu mensupport dalam bentuk apapun itu.

"Kami mengikuti perkembangannya, kok malah semakin serius, jadi memang harus di-support dan ditemani juga, dengan keluarga besar dari saya memang mensupport Vanessa dan kami sayang dengan Vanessa," ungkap Reni.

Alasan Polda Jatim Menahan Vanessa

Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Frans Barung Mangera.
Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Frans Barung Mangera. (TRIBUNJATIM.COM/SUNDAH BAGUS WICAKSONO)

Subdit V Siber Ditreskrimsus Polda Jatim resmi menahan artis Vanessa Angel pada Rabu (30/1/2019) sore.

Baca: Vanessa Angel Ditahan, Ayahnya Pasrah Menanggung Kesedihan

"Pada siang hari ini, tanggal 30 Januari 2019, terhitung mulai pukul 15.00 WIB, administrasi penyidikan terhadap penerbitan Surat Perintah Penahanan sudah kita lakukan penyiapan. Oleh karena itu, terhitung sejak tanggal 30 Januari 2019, Vanessa Angel yang kita panggil hari ini sebagai tersangka, resmi kita lakukan penahanan," beber Kombes Pol Frans Barung Mangera kepada awak media.

Kombes Pol Frans Barung Mangera menambahkan, Vanessa Angel ditahan Polda Jatim sesuai dengan syarat objektif yang telah dilakukan.

"Sesuai dengan syarat objektif, yaitu bahwa ancaman hukuman yang bersangkutan di atas lima tahun," lanjutnya.

Berita Rekomendasi

Kombes Pol Frans Barung Mangera pun membeberkan mengapa Polda Jatim Akhirnya menahan Vanessa Angel.

Baca: Ayah Vanessa Angel Buka Suara Soal Syarat Pemberian KTPnya Sebagai Jaminan Sang Putri

"Adapun alasan subjektif dari penyidik, yaitu yang bersangkutan menghilangkan barang bukti, melarikan diri, mengulangi perbuatannya. Nantinya terangkum di dalam surat perintah penahanan itu," sambung Barung.

Oleh karena itu, Barung menegaskan kembali bahwa secara resmi pada Rabu (30/1/2019) ini, pihaknya resmi menerbitkan Surat Perintah Penahanan dari tersangka Vanessa Angel.

(Tribunnews.com/Whiesa)

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas