Bocah 10 Tahun Tertuduh Curi Buku di Supermarket, Ditampar Supervisor sampai Giginya Lepas
Bocah perempuan 10 tahun di Sarawak ditampar pipinya hingga giginya lepas karena ia tertuduh mencuri buku mewarnai di supermarket.
Penulis: Tiara Shelavie
Editor: Sri Juliati
TRIBUNNEWS.COM - Bocah perempuan 10 tahun ditampar pipinya hingga giginya lepas karena ia tertuduh mencuri buku mewarnai di supermarket.
Kejadian ini terjadi di sebuah supermarket di Sibu, Sarawak, Malaysia pada 18 Januari 2019.
Dilansir oleh Seehua, karyawan wanita dari supermarket tersebut melihat gadis kecil tersebut mengutil buku mewarnai.
Karyawan tersebut langsung memergoki gadis itu dan mengagalkan aksinya.
Baca: Kisah Serdadu Jepang Ketakutan Setengah Mati Saat Hampir Ditusuk Bambu Runcing Pejuang Indonesia
Ia kemudian menyerahkan anak tersebut pada supervisor dan karyawan itu pulang ke rumah.
Sekitar pukul 5 sore, gadis itu dibawa ke gudang dan dipaksa untuk menyapu sebagai hukuman.
Ketika bocah itu mencoba kabur, si supervisor diduga menampar pipinya, bahkan menggunakan hanger untuk memukul anak itu hingga satu giginya lepas.
Tidak disebutkan apakah ada bukti yang cukup, bocah 10 tahun ini benar mencoba mencuri buku mewarnai.
Setelah dua setengah jam, bocah itu diperbolehkan pulang dengan dengan mata kiri serta kaki yang bengkak.
Baca: VIDEO - Detik Detik Vanessa Angel Tampak Lemas Lalu Pingsan Saat Pria Tinggi Besar Terobos Kerumunan
Neneknya yang terkejut melihat kondisi cucunya saat pulang langsung menelepon ayah si anak agar ia cepat pulang.
Melihat luka pada tubuh putrinya, sang ayah memutuskan mencari keadilan dengan membawa kasus anaknya ke kantor poliis.
Setelah mendapat laporan, polisi mendatangi supermarket tersebut untuk menginvestigasi.
Polisi menemukan ada bercak darah yang diduga berasal dari luka gadis kecil tersebut.
Supervisor diperiksa selama satu hari dan dipulangkan setelahnya.
Ia juga menjalani tes urine.
Baca: Daftar Nama 49 Caleg DPRD-DPD Eks Koruptor, KPU Imbau Masyarakat Pilih Caleg dengan Rekam Jejak Baik
Kasus ini sekarang sedang diinvestigasi di bawah pasal 325 KUHP (Malaysia).
Berita ini mendapat banyak perhatian dari pengguna media sosial.
Tindakan supervisor dianggap keterlaluan karena telah memukul anak kecil, ia juga tidak langsung memanggil orang tuanya ketika sang anak berbuat salah.
(Tribunnews.com, Tiara Shelavie)