Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Seleb

Kabar Terbaru Ahmad Dhani Setelah di Penjara, Dijenguk Amien Rais hingga Ajukan Banding Hari ini

Berita terbaru Ahmad Dhani, dijenguk Amien Rais di penjara dan mengajukan banding Kamis (31/1/2019) hari ini.

Penulis: Whiesa Daniswara
Editor: Pravitri Retno W
zoom-in Kabar Terbaru Ahmad Dhani Setelah di Penjara, Dijenguk Amien Rais hingga Ajukan Banding Hari ini
TRIBUNNEWS/HERUDIN
Berita terbaru Ahmad Dhani, dijenguk Amien Rais di penjara dan mengajukan banding Kamis (31/1/2019) hari ini. 

"Eggak lah ngapain gua larang bokap gua," ujar Dul saat ditemui di Gusto, Epicentrum Walk, Jakarta Selatan pada Kamis (31/1/2019) dini hari.

"Emang gua siapa?" tegasnya.

Baca: Dul Jaelani Sempat Tidak Setuju Ahmad Dhani Terjun ke Politik

Menurut Dul, terjunnya Ahmad Dhani ke dunia politik adalah murni keputusannya tanpa intervensi siapapun.

"Ya saya rasa hak kemerdekaan manusia itu saya rasa adalah hak setiap manusia," ujarnya.

"Karena saya rasa ayah saya sudah cukup di musik dan kalau saya kenal ayah saya dari dulu sering politik," tambahnya.

Dul pun bercerita kalau ayahnya dulu pernah membentuk sebuah band bernama Ahmad Band yang sebenarnya bebicara tentang hal politik.

Baca: Mulan Jameela Akan Bawa Shafeea Ahmad dan Putranya Jenguk Ahmad Dhani

"Kalau kalian dengar Ahmad Band ya, ada lirik ini bukan kenyataan ini cuma permainan ayah saya kan kritis dari dulu," ujarnya.

Berita Rekomendasi

"Cuma zaman dulu belum gila aja," tegasnya.

Ajukan Banding Hari ini

Musisi Ahmad Dhani berada di mobil tahanan usai menjalani sidang dengan agenda pembacaan vonis di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin (28/1/2019). Majelis hakim PN Jakarta Selatan memvonis Ahmad Dhani dengan pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan dan langsung dilakukan penahanan. TRIBUNNEWS/HERUDIN
Musisi Ahmad Dhani berada di mobil tahanan usai menjalani sidang dengan agenda pembacaan vonis di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin (28/1/2019). Majelis hakim PN Jakarta Selatan memvonis Ahmad Dhani dengan pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan dan langsung dilakukan penahanan. TRIBUNNEWS/HERUDIN (TRIBUNNEWS/HERUDIN)

Ahmad Dhani melalui kuasa hukumnya, Hendarsam Marantoko, mengajukan banding di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) pada Kamis (31/1/2019).

Hendarsam mengatakan, ada banyak kejanggalan menjadi salah satu alasan mengajukan banding.

Baca: Tangisan Sedih Dul Jaelani Berubah Tawa, Anggap Ahmad Dhani Hanya Pindah Rumah

Selain itu, alasan lainnya adalah kliennya hingga saat ini merasa tidak pernah melakukan ujaran kebencian.

"Mas Dhani tidak pernah merasa melakukan ujaran kebencian, makanya kita lakukan banding. Apalagi di tingkat pertama banyak sekali kejanggalan, pertimbangan hukum yang dangkal yang akan kita uji nanti di PT (Pengadilan Tinggi)," ujar Hendarsam, seperti yang dikutip dari Tribunnews.com.

Sementara itu, kuasa hukum Ahmad Dhani lainnya, Ali Lubis, mengatakan kliennya berharap dapat bebas dari balik jeruji besi.

Halaman
1234
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas