Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Seleb

Ahmad Dhani Dipenjara Kasus Ujaran Kebencian, Dul Jaelani: Ayah Tidak Ciut, Berjuang Demi Kebenaran

Ahmad Dhani divonis 1,5 tahun penjara atas kasus ujaran kebencian. Dul Jaelani mengungkap ayahnya tidak ciut menghadapi vonis tersebut.

Penulis: Miftah Salis
Editor: Sri Juliati
zoom-in Ahmad Dhani Dipenjara Kasus Ujaran Kebencian, Dul Jaelani: Ayah Tidak Ciut, Berjuang Demi Kebenaran
Tribunnews.com/Bayu Indra Permana
Ahmad Dhani dan Dul Jaelani saat berada di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (28/1/2019). Ahmad Dhani mengacungkan dua jari sebagai bentuk dukungan terhadap paslon capres dan cawapres nomor urut 2 Prabowo Subianto-Sandiaga Uno. 

"Toh ayah saya cuman pisah rumah doang kok. Ya kita berjuang demi kebenaran, ini subyektif keluarga saya mohon dihargai pendapat saya," jelasnya.

Dul Jaelani mengaku pada awalnya sempat tidak setuju dengan keputusan Ahmad Dhani untuk terjun di dunia politik.

"Saya sebenarnya termasuk orang yang enggak setuju terhadap ayah saya masuk politik. Namun semua kembali pada hak kemerdekaan," kata Dul.

Meskipun sempat tak setuju, Dul mengaku tak bisa melarang Ahmad Dhani untuk mencari panggung di dunia politik.

Ia menghargai hak kemerdekaan Ahmad Dhani.

Dul juga menebak kemungkinan sang ayah yang sudah merasa puas berkarier di dunia musik selama 20 tahun terakhir.

"Mungkin ayah saya sudah merasa puas di dunia musik, karena ayah saya sudah 20 tahun."

Berita Rekomendasi

"Mungkin ayah saya menemukan panggung baru, band baru sama Fadli Zon dan kawan-kawan," ujar Dul.

Ahmad Dhani telah divonis kurungan 1,5 tahun penjara atas kasus ujaran kebencian oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.

Baca: 2 Hari Dipenjara, Ahmad Dhani Jadi Idola, Keliling Rutan hingga Sejumlah Penghuni Acungkan 2 Jari

Baca: Ahmad Dhani Dipenjara Kasus Ujaran Kebencian, Mulan: Saya Berdoa & Support, Perjuangan Tak Berhenti

"Menjatuhkan pidana penjara terhadap Ahmad Dhani Prasetyo alias Ahmad Dhani selama satu tahun enam bulan," ujar Hakim Ketua Ratmoho di Ruang Sidang Utama PN Jakarta Selatan, Pasar Minggu, Senin (28/1/2019) dikutip dari TribunJakarta.com.

Ia dinilai terbukti bersalah dengan sengaja dan tanpa hak, menyuruh, melakukan, dan menyebarkan kebencian terhadap suatu golongan.

Ujaran kebencian tersebut disebarkan anak buah Ahmad Dhani melalui akun Twitter @AHMADDHANIPRAST pada Maret 2017.

(Tribunnews.com/Miftah)

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas