Fakta Taruna ATKP Makassar yang Tewas di Tangan Senior, Kronologi hingga Tanggapan Keluarga Korban
Simak fakta kasus penganiayaan Taruna ATKP Makassar yang tewas di tangan seniornya. Kronologi hingga Tanggapan Keluarga Korban
Penulis: Siti Nurjannah Wulandari
Editor: Pravitri Retno W
Simak fakta kasus penganiayaan Taruna ATKP yang tewas di tangan seniornya.
TRIBUNNEWS.COM - Simak himpunan fakta kasus penganiayaan Taruna ATKP Makassar tewas di tangan seniornya.
Kasus penganiayaan berujung maut terjadi di Akademi Teknik Keselamatan Penerbangan (ATKP) Makassar pada Minggu (3/2/2019).
Pada kasus ini, satu junior ATKP bernama Aldama Putra Pangkolan berusia 19 tahun tewas.
Lalu bagaimana kronologi dan updatenya?
Berikut Tribunnews.com himpun dari berbagai sumber.
1. Kecurigaan Korban
Kasus ini bermula setelah kematian korban, Aldama yang penuh luka lebam.
Dilansir Kompas.com, Aldama meninggal setelah jatuh dari kamar mandi pada Minggu (3/2/2019).
“Pihak keluarga tidak terima dengan kematian korban, kemudian melaporkan kasus tersebut ke Polsekta Biringkanaya dengan nomor polisi LP/91/II/2019/Restabes Makassar/Sek Biringkanaya. Polisi pun kemudian melakukan penyelidikan dan mengotopsi jenazah korban. Dari hasil otopsi, pihak dokter RS Bhayangkara menyatakan korban meninggal karena penganiayaan,” ujar Dwi saat jumpa pers, Selasa (5/2/2019).
Baca: Kronologis Penganiayaan Jarisman Saragih hingga Tewas, 7 Butir Peluru Bersarang di Tubuh Korban
2. Polisi Periksa 20 Orang dan Tetapkan Satu Tersangka
Setelah menerima laporan tersebut, pihak kepolisian langsung memeriksa 20 orang sebagai saksi.
Saksi tersebut terlihat dalam rekaman CCTV yang ada di dalam kampus ATKP.
Selanjutnya, penyidik mengamankan dan menetapkan seorang tersangka, Muhammad Rusdi (21) taruna tingkat 2 ATKP Makassar.
3. Kronologi
Dilansir Tribun Timur, pelaku awalnya mengarahkan korban untuk masuk ke kamar senior, dan di situlah penganiayaan terjadi.
"Pelaku memanggil korban, diarahkan ke salah satu kamar senior. Disitulah terjadi penganiayaan," kata Kombes Wahyu di Mapolrestabes, Selasa (5/2/2019) sore.
Rusdi menganiaya Aldama dengan cara memukul dibagian dada dan tubuh.
"Kita sudah menetapkan tersangkanya, itu seniornya sendiri di ATKP. Korban ini diduga dianiaya oleh pelaku dengan cara dipukul lebih dari satu kali," ungkap Wahyu.
4. Senior Lakukan Penganiayaan Hanya Karena Helm
Baca: Aldama Putra Taruna ATKP Makassar Tewas usai Dianiaya Senior, Banyak Luka di Tubuhnya
Pelaku Muh Rusdi melakukan penganiayaan pada Aldama hanya karena hal sepele.
Disebutkan jika korban hanya tidak memakai helm saat berkendara.
Kapolrestabes Makassar Kombes Pol Wahyu Dwi Ariwibowo menjelaskan jika hasil pemeriksaan pelaku menganiaya karena pelanggaran tidak pakai helm.
5. Ancaman Hukuman
Karena perbuatannya, Muh Rusdi terancam hukuman pasal 351 ayat 3 tentang penganiayaan yang mengakibatkan korban meninggal dunia.
Ancaman hukuman pelaku adalah hukuman penjara lima tahun dan selambatnya, maksimal 15 tahun.
6. Tanggapan Keluarga
Aldama yang ternyata adalah putra semata wayang, pihak keluarga pun masih dirundung duka.
Sang ayah korban, Pelda Daniel menyebut jika Aldama sempat berolahraga bersama.
"Saya ini masih sementara berduka, tapi begitu saya tahu sudah ada pelakunya dan positif ditetapkan sebagai tersangka, duka saya sedikit berkurang walau saya masih berduka. Jadi saya mohon pihak terkait yang berkecimpung di persoalan ini agar dapat menuntaskan kasus ini dan menghukum seberat-beratnya pelaku itu," kata Pelda Daniel dikutip dari Tribun Timur.
Pelda Daniel menduga, pelaku penganiaya anaknya bukan hanya seorang. Ia pun berharap, jika masih ada pelaku lainnya yang terlibat dalam kematian putranya itu, agar dapat segera ditangkap. (*)
(Tribunnews.com/ Siti Nurjannah Wulandari)