Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Seleb

Mulan Jameela Menangis Ceritakan soal Ahmad Dhani di ILC: Dia sedang Berjuang Insya Allah

Mulan Jameela menangis ceritakan Ahmad Dhani saat hadir di Indonesia Lawyer Club (ILC): Dia sedang berjuang Insya Allah.

Penulis: Pravitri Retno Widyastuti
Editor: Siti Nurjannah Wulandari
zoom-in Mulan Jameela Menangis Ceritakan soal Ahmad Dhani di ILC: Dia sedang Berjuang Insya Allah
Instagram/@mulanjameela1
Mulan Jameela menangis ceritakan Ahmad Dhani saat hadir di Indonesia Lawyer Club (ILC): Dia sedang berjuang Insya Allah. 

Mulan Jameela melanjutkan ceritanya saat persidangan dan mendengar vonis untuk Ahmad Dhani.

Baca: Temui Istri dan Ibunda Ahmad Dhani, Prabowo Subianto Janjikan Satu Hal

Ia mengaku tak berani melihat wajah Dhani saat suaminya tersebut dibawa menuju LP Cipinang.

Ibu dari empat anak ini bahkan mengungkapkan ia meninggalkan ruang persidangan karena merasa tak sanggup melihat Ahmad Dhani langsung dibawa.

Tak hanya itu, Mulan Jameela bahkan tak berani melihat pemberitaan yang menayangkan detik-detik Dhani dibawa ke LP Cipinang.

Terkait kasus ujaran kebencian yang menimpa Ahmad Dhani, Mulan merasa sang suami tak bersalah.

"Pasti sedih, saya kecewa (juga) iya. Karena suami saya, saya rasa juga nggak salah. Dia sedang berjuang Insya Allah. Nggak akan sia-sia perjuangan dia," ucap Mulan.

"Mudah-mudahan ini juga jalan Mas Dhani semoga semakin mendekatkan diri sama Allah, semakin istiqomah," lanjutnya.

Berita Rekomendasi

Dalam kesempatan tersebut, Mulan Jameela menyanyikan lagu Dewa 19 berjudul Kangen.

Saat menyanyikan lagu ciptaan Ahmad Dhani tersebut, Mulan terlihat menangis.

Bahkan ia sempat berhenti menyanyi karena tak sanggup menahan air matanya.

Baca: Tanggapi Penahanan Ahmad Dhani, Gerindra Akan Gelar Konser Dewa 19 di Berbagai Kota Termasuk di Solo

Sebelumnya Ahmad Dhani resmi ditahan di LP Cipinang pada Senin (28/1/2019) setelah menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Musisi sekaligus politikus Partai Gerindra tersebut ditahan setelah dinyatakan bersalah atas kasus ujaran kebencian dan divonis hukuman 1,5 tahun penjara.

Ia dinyatakan melanggar pasal 45A ayat (2) juncto Pasal 28 ayat 2 Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).

(Tribunnews.com/Pravitri Retno W)

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas