Rekrutmen PPPK/P3K Dibuka Jumat Sore Ini di sscasn.bkn.go.id, Ini Syarat Peserta agar Bisa Daftar
Rekrutmen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) tahap I bakal dibuka pendaftarannya pada Jumat (8/2/2019) ini di https://sscasn.bkn.go.id
Penulis: Daryono
Editor: Siti Nurjannah Wulandari
“Jadi tenaga honorer pada tiga sektor tersebut tidak perlu khawatir karena penerimaan PPPK diprioritaskan bagi tenaga honorer yang sebelumnya sudah bekerja di bidangnya masing-masing."
"Penerimaan dilakukan karena pemerintah memang membutuhkan banyak tenaga pada sektor tersebut,” ujar Syafruddin dalam keterangan yang diterima, Minggu (3/2/2019).
Pantau Akun Resmi
Terkait adanya seleksi PPPK/P3K, BKN juga meminta para pelamar hanya mempercayai portal resmi masing-masing instansi dengan domain go.id serta media sosial mereka.
BKN juga menyarankan, para pelamar dapat mengikuti akun media sosial BKN.
"Penerimaan Pegawai Pemerintah dg Perjanjian Kerja (P3K) Tahap I akan segera diumumkan.
Pastikan hanya percaya info *.go.id & medsos mereka. Biar gampang, follow mimin saja agar tdk salah
Seleksi P3K Tahap I hanya u/ eks THK2 guru, nakes, THL Pertanian & dosen PTN baru," tulis akun BKN.
Baca: Rekrutmen PPPK/P3K Tahap I untuk Eks Tenaga Honorer K2 Segera Diumumkan, Pantau Infonya di Sini
Selain itu, BKN juga meminta para pelamar untuk tidak percaya dengan informasi yang disebarkan oleh pihak/oknum yang bertanggungjawab.
Pasalnya, tidak ada pihak atau lembaga yang bisa membantu meluluskan para pelamar.
"Jgn percaya info yg disebarkan oleh pihak/oknum yg tak bertanggung jawab. Sekali lagi, tak ada yg bisa bantu meluluskan," lanjut BKN.
Saat ini, BKN tengah berkoordinasi dengan beberapa kementerian terkait untuk memastikan validitas eks THK2 yang sudah ada di database BKN.
Di antaranya Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB), Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemdikbud), Kementerian Pertanian (Kementan), Kementerian Kesehatan (Kemenkes), Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi (Kemenristekdikti), dan Kementerian Agama (Kemenag).
"Saat ini BKN tengah berkoordinasi dg Kemenpan RB, Kemendikbud, Kementan, Kemenkes, Kemenristekdikti & Kemenag u/ memastikan validitas eks THK2 yg sdh ada di batabase BKN," tulis BKN.