Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Satu Aplikasi Jutaan
Cerita
Indonesia
DOWNLOAD NOW!
Tribun
LIVE ●

Update Video Viral Pria Ngamuk Hancurkan Motor, Diperiksa Polisi dan Terjerat 11 Pasal Berlapis

Berikut ini update berita terbaru Adi Saputra pelaku pencurian motor yang viral karena merusak motor saat ditilang polisi di BSD.

Tribun X Baca tanpa iklan
Penulis: Bunga Pradipta Pertiwi
Editor: Tiara Shelavie

Kapolres juga memaparkan plat nomor yang terpasang di motor Adi tidak sesuai dengan motornya.

"Nomor polisi tidak sesuai peruntukannya," jelas Ferdy.

Adi Saputra (20) meminta maaf atas kepada masyarakat dan kepolisian di Mapolres Tangsel, Jumat (8/2/2019).
Adi Saputra (20) meminta maaf atas kepada masyarakat dan kepolisian di Mapolres Tangsel, Jumat (8/2/2019). (TribunJakarta/Jaisy Rahman Tohir)

Baca: Nama Adi Saputra Viral, Akun FB Dicari dan Fotonya Menangis saat Diciduk Polisi Beredar di Medsos

2. Pelaku Terjerat 11 Pasal

Dari penyelidikan dan keterangan sejumlah saksi, aparat menjerat Adi Saputra dengan pasal berlapis.

Dari pidana, Adi disangkakan pasal 263 KUHPidana dan atau pasal 372 KUHPidana dan atau pasal 378 KUHPidana juncto pasal 480 KUHPidana dan atau pasal 233 KUHPidana dan atau pasal 406 KUHPidana.

Dalam pasal tersebut, Adi disangka melakukan pembuatan surat palsu, penipuan dan penggelapan.

Selain itu, atas perbuatannya menghancurkan sepeda motor yang sedang dalam posisi ditilang.

Rekomendasi Untuk Anda

Adi juga disangka merusak barang bukti, alias pasal 233 KUHPidana.

"Menghancurkan barang yang digunakan untuk membuktikan sesuatu di muka petugas yang berwenang dan atau merusak barang milik orang lain," lanjut Ferdy.

Sementara, pidana berjalan, tilang terhadap pelanggaran lalu lintas pun terus dikenakan.

Ia melanggar lalu lintas karena tidak memiliki SIM, dan tidak bisa menunjukkan STNK saat diminta polisi.

Selain itu, mereka tidak mengenakan helm, tidak mematuhi perintah polisi dan memasang nomor polisi yang tidak sesuai.

"Pasal 281 dan 288 ayat (1) dan 280 dan 291 ayat (1) dan ayat (2) dan 282 Undang Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu lintas," papar Ferdy.

Dari 11 pasal itu, ancaman hukuman paling berat adalah 6 tahun kurungan penjara pada pasal 263 tentang pemalsuan surat.

"Hukum kita hanya menjerat pasal terberat, tidak berlaku akumulasi," jelas Ferdy.

Adi Saputra mengamuk karena tak terima ditilang polisi di dekat Pasar Modern BSD, Serpong, Tangerang Selatan.
Adi Saputra mengamuk karena tak terima ditilang polisi di dekat Pasar Modern BSD, Serpong, Tangerang Selatan. (Facebook / About Tangerang)
Halaman 2/3
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas