Pendaftaran PPPK/P3K 2019, Pahami Alur dan Syarat Lengkap Pendaftaran di sscasn.bkn.go.id
Pendaftaran online PPK/P3K di situs Sistem Seleksi Calon Aparatur Sipil Negara (SSCASN) Badan Kepegawaian Negara (BKN) sscasn.bkn.go.id resmi dibuka
Penulis: Daryono
Editor: Natalia Bulan Retno Palupi
TRIBUNNEWS.COM - Pendaftaran Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK/P3K) di situs portal nasional Sistem Seleksi Calon Aparatur Sipil Negara (SSCASN) Badan Kepegawaian Negara (BKN) di sscasn.bkn.go.id resmi dibuka pada Jumat (8/2/2019) lalu.
Namun demikian, pendaftaran online PPK/P3K di situs sscasn.bkn.go.id baru bisa dilakukan mulai Minggu (10/2/2019) kemarin.
Pendafttaran PPK/P3K itu bakal berlangsung hingga 16 Februari 2019 nanti.
Untuk diketahui, pendaftaran PPPK/P3K tahap I kali ini hanya diperuntukkan untuk tenaga pendidik, tenaga kesehatan, dan penyuluhan pertanian.
Bagi kamu yang hendak mendaftar PPPK/P3K, perhatikan dengan seksama cara melakukan pendaftaran di situs sscasn.bkn.go.id agar tidak salah.
Baca: Selain Rekrutmen PPPK/P3K di sscasn.bkn.go.id - PLN juga Buka Lowongan Kerja, Cek Linknya Berikut
Berikut ini alur pendaftaran PPPK/P3K yang dihimpun Tribunnews.com dari laman sscasn.bkn.go.id, Senin (11/2/2019):
1. Pelamar akses portal nasional SSCASN 2019
Langkah pertama yang harus dilakukan calon pelamar PPPK/P3K adalah mengakses portal SSCASN di alamat https://sscasn.bkn.go.id
2. Membuat Akun
Setelah berhasil mengakses portal SCASN di https://sscasn.bkn.go.id, langkah selanjutnya, Anda harus membuat akun terlebih dahulu.
Adapun caranya:
- Pilih menu Registrasi
- Pelamar mengisi: Nomor Peserta Ujian K-2, Tanggal Lahir, NIK, Nomor KK atau NIK Kepala keluarga
- Pelamar mengisikan alamat email aktif, password dan pertanyaan keamanan