Pendaftaran PPPK di ssp3k.bkn.go.id Sudah Dibuka, Simak Alur Lengkap Pembuatan Akun hingga Seleksi
PendaftaranPPPK/P3K di ssp3k.bkn.go.id telah resmi dibuka. Simak alur lengkap mulai dari pembuatan akun, pencetakan kartu, hingga seleksi.
Penulis: Sri Juliati
Editor: Siti Nurjannah Wulandari
PendaftaranPPPK/P3K di ssp3k.bkn.go.id telah resmi dibuka. Simak alur lengkap mulai dari pembuatan akun, pencetakan kartu, hingga seleksi.
TRIBUNNEWS.COM - Pendaftaran Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK/P3K) tahap I secara online, Selasa (12/2/2019) kemarin.
Rencananya, pendaftaran PPPK/P3K tahap I secara online akan berlangsung selama enam hari.
Yaitu mulai Selasa (12/2/2019) kemarin hingga Minggu (17/2/2019).
Untuk Pendaftaran PPPK/P3K secara online dilakukan melalui laman sscasn.bkn.go.id dengan pendaftaran akun di ssp3k.bkn.go.id.
Baca: Terbaru! Persyaratan Pendaftaran PPPK/P3K 2019 di sscasn.bkn.go.id, Akun SSP3K di ssp3k.bkn.go.id
(Link pendaftaran PPPK/P3K secara online ada di akhir berita)
Seleksi PPPK/P3K pada tahap pertama dibuka untuk Tenaga Honorer (TH) Eks K-II yang telah mengikuti tes pada 2013.
Di antaranya untuk jabatan guru, dosen, dan tenaga kesehatan yang terdapat dalam database Badan Kepegawaian Negara (BKN).
Khusus untuk Penyuluh Pertanian, database-nya ada pada BKN dan Kementerian Pertanian (Kementan).
Dengan adanya kesempatan tersebut, TH Eks K-II, dosen PTN baru, dan tenaga penyuluh pertanian yang memenuhi syarat diimbau untuk segera mendaftar.
Baca: PPPK/P3K Resmi Dibuka! Pendaftaran Akun SSP3K di ssp3k.bkn.go.id, Mulai 12-17 Februari 2019
Kepala Biro Hukum, Komunikasi, dan Informasi Publik Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB), Mudzakir menegaskan, sistem seleksi PPPK/P3K 2019 akan dilaksanakan secara transparan, bersih, akuntabel, dan bebas dari KKN.
Berikut alur lengkap pembuatan akun hingga seleksi PPPK/P3K yang dirangkum Tribunnews.com dari laman ssp3k.bkn.go.id:
1. Portal SSCASN
- Pelamar mengakses portal SSCASN 2019 di alamat: https://sscasn.bkn.go.id/
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.