Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

Update Hari Kedua Pendaftaran PPPK/P3K 2019, BKN: 20.412 Akun Terbentuk, 1.918 Submit Dokumen

Pendaftaran Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK/P3K) di situs sscasn.bkn.go.i resmi dibuka mulai Selasa (12/2/2019) kemarin.

Tayang:
Baca & Ambil Poin
Penulis: Daryono
zoom-in Update Hari Kedua Pendaftaran PPPK/P3K 2019, BKN: 20.412 Akun Terbentuk, 1.918 Submit Dokumen
Grafis Tribunnews.com/Ananda Bayu S
Update Hari Kedua Pendaftaran PPPK/P3K 2019, BKN: 20.412 Akun Terbentuk, 1.918 Submit Dokumen 

TRIBUNNEWS.COM - Pendaftaran Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK/P3K) di situs sscasn.bkn.go.id resmi dibuka mulai Selasa (12/2/2019) kemarin. 

Sedianya, pendaftaran PPPK/P3K sediakanya dibuka pada Minggu (10/2/2019, namun kemudian diundur dan baru dibuka pada Selasa kemarin. 

Pendaftaran PPPK/P3K ini bakal berlangsung hingga 17 Februari mendatang.

Adapun pendaftaran PPPK/P3K ini hanya diperuntukkan bagi guru, dosen, tenaga kesehatan dan penyuluh pertanian.

Hari kedua pendaftaran PPPK/P3K, Badan Kepegawaian Negara (BKN) memberikan update jumlah pendaftar.

Baca: Pendaftaran PPPK/P3K 2019 di sscasn.bkn.go.id, Pelamar Hanya Bisa Daftar 1 Instansi 1 Jabatan

Menurut BKN, 21 jam sejak pendaftaran dibuka atau hingga Rabu pukul 17.03 WIB, sudah 20.412 akun terbentuk.

Dari 20.412 akun tersebut, sebanyak 1.918 akun sudah submit dokumen.

Rekomendasi Untuk Anda

"21 jam sejak dibuka pendaftaran Tahap I #P3K2019, 20.412 akun terbentuk. Sebanyak 1.918 sdh submit dokumen.

Ayo, kamu pasti bisa wahai eks THK2 guru, nakes & penyuluh pertanian.

#2019JadiASN
#BKNSemangatUntukNegeri," tulis BKN di akun Twitternya @BKNgoid, Rabu. 

Syarat Pendaftaran

Dikutip Tribunnews.com dari laman resmi Sekretariat Kabinet, setkab.go.id, Rabu (13/2/2019), menutut Peraturan Menteri (Permen) PANRB Nomor 2 Tahun 2019 tentang PPPK/P3K, calon pelamar PPPK untuk Instansi Pusat dan Instansi Daerah harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:

a. Warga Negara Indonesia;

b. Berusia sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;

c. Berpendidikan paling rendah S-1 (Strata-Satu) atau D-4 (Diploma empat) untuk jabatan fungsional guru;

Halaman 1/3
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas