Update Hari Kedua Pendaftaran PPPK/P3K 2019, BKN: 20.412 Akun Terbentuk, 1.918 Submit Dokumen
Pendaftaran Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK/P3K) di situs sscasn.bkn.go.i resmi dibuka mulai Selasa (12/2/2019) kemarin.
Penulis: Daryono
Editor: Pravitri Retno W
b. Kompetensi Sosio Kultural; dan
c. Kompetensi Teknis.
“Pelamar dinyatakan lulus seleksi kompetensi sebagaimana dimaksud apabila memenuhi nilai ambang batas,” bunyi Pasal 15 ayat (2) Permen PANRB ini.
Baca: Kisi-kisi Ujian Seleksi PPPK 2019, Ikuti Alur Registrasi Online di ssp3k.bkn.go.id
Ketentuan mengenai ambang batas sebagaimana dimaksud akan diiatur dengan Peraturan Menteri.
Selanjutnya, pelamar yang dinyatakan memenuhi nilai ambang batas, menurut Permen ini, akan diikutsertakan dalam wawancara berbasis komputer untuk menilai integritas dan moralitas sebagai bahan penetapan hasil seleksi.
Hasil seleksi sebagaimana dimaksud, tegas Permen PANRB ini, disampaikan oleh panitia seleksi instansi kepada Menteri dan Kepala Badan Kepegawaian Negara.
“Hasil seleksi sebagaimana dimaksud adalah sama dengan hasil seleksi yang ditampilkan pada layar monitor peserta,” tegas Pasal 18 ayat (2) Permen PANRB ini.
(Tribunnews.com/Daryono)