Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

5 Fakta Mobil Presiden Dihadang, Respon Iriana Jokowi hingga Kasus PHK Pekerja AMT & Pertamina

5 Fakta Mobil Presiden Dihadang, Respon Iriana Jokowi Hingga Kasus PHK Pekerja AMT & Pertamina, Simak ulasan lengkapnya berikut ini

Penulis: Umar Agus W
Editor: Siti Nurjannah Wulandari
zoom-in 5 Fakta Mobil Presiden Dihadang, Respon Iriana Jokowi hingga Kasus PHK Pekerja AMT & Pertamina
TRIBUNJAKARTA.COM/LEO PERMANA
5 Fakta Mobil Presiden Dihadang, Respon Iriana Jokowi hingga Kasus PHK Pekerja AMT & Pertamina 

4. Massa Sebelumnya Sudah Berdemo

Serikat Pekerja Awak Mobil Tangki (SP-AMT) PT Pertamina Patra Niaga menggelar aksi damai
Serikat Pekerja Awak Mobil Tangki (SP-AMT) PT Pertamina Patra Niaga menggelar aksi damai di depan halaman gedung Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), Jakarta Timur, Selasa (8/1/2019). Mereka menuntut PTUN Jakarta Timur untuk memutuskan sesuai undang-undang terkait perkara upah lembur yang belum dibayarkan serta mempekerjakan kembali 1.095 AMT yang di-PHK massal dan secara sepihak oleh Pertamina Patra Niaga.

Untuk diketahu hal serupa juga pernah di lakukan oleh Serikat Pekerja Awak Mobil Tangki (SP AMT).

Mengutip dari Tribun Bisnis, Massa yang tergabung SP AMT menggelar aksi long march dari Plumpang menuju ke depan istana Negara dan dilanjutkan dengan demonstrasi.

Hal ini terjadi seiring dengan keluarnya keputusan PTUN Nomor Perkara 154/G/2018/PTUN-JKT dan Nomor Perkara 161/G/2018/PTUN-JKT pada tanggal 8 Januari 2019.

Dalam putusannya tersebut berisi membatalkan Penetapan Pengawas Ketenagakerjaan Kementerian Nomor: Kep.21/PNKJ/IV/2018 tanggal 16 April 2018 dan Penetapan Sudinaker Jakarta Utara Nomor 402/2017.

Baca: Kronologis Iring-iringan Mobil Jokowi Diterobos Pengunjuk Rasa di Depan Istana Negara

“Tuntutan-tuntutan ini adalah tuntutan yang sudah dibatalkan oleh PTUN,"

"dimana salah satu butir tuntutan para AMT yakni menyangkut tuntutan untuk menaikkan status para AMT dari pegawai outsorcing menjadi pegawai tetap di PT Pertamina Patra Niaga adalah hal yang tidak mungkin dilakukan saat ini," ujar kata Mamit Setiawan, Direktur Executive Energy Watch dalam keterangan tertulisnya Senin (4/2/2019) saat mengutip dari Tribun Bisnis.

BERITA REKOMENDASI

Serikat Pekerja (SP) AMT menyuarakan empat tuntutan yakni Pertama, meminta segera dibayarkan upah lembur yang belum dibayarkan sesuai nota sudinaker dan Kementerian Tenaga Kerja dan upah proses selama di-PHK.

Kedua, mempekerjakan kembali 1.095 AMT yang di-PHK massal dan secara sepihak.

Ketiga, pengangkatan sebagai karyawan tetap di PT. Pertamina Patra Niaga dan PT. Elnusa Petrofin, sesuai dengan nota sudinaker yang sudah disahkan oleh pengadilan.

Keempat, para AMP meminta pembayaran hak pensiun bagi pekerja yang lanjut usia sesuai perundang undangan yang berlaku.

5. Respon Pertamina

Serikat Pekerja Awak Mobil Tangki (SP-AMT) PT Pertamina Patra Niaga berdemo
Serikat Pekerja Awak Mobil Tangki (SP-AMT) PT Pertamina Patra Niaga menggelar aksi damai di depan halaman gedung Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), Jakarta Timur, Selasa (8/1/2019). Mereka menuntut PTUN Jakarta Timur untuk memutuskan sesuai undang-undang terkait perkara upah lembur yang belum dibayarkan serta mempekerjakan kembali 1.095 AMT yang di-PHK massal dan secara sepihak oleh Pertamina Patra Niaga.

Terkait dengan demo yang dilakukan oleh SP AMT, pihak Pertamina melalui manajemennya pun buka suara.

Manajemen PT Garda Utama Nasional (PT GUN) menyatakan, demo mantan awak mobil tangki (AMT) di Istana Merdeka beberapa waktu lalu salah alamat.

Halaman
1234
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas