Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Hari Ketiga Pendaftaran PPPK/P3K di sscasn.bkn.go.id, Jumlah Akun Calon Pelamar Capai 30 Ribu Lebih

Hari ketiga pendaftaran Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK/P3K) di situs ssp3k-daftar.bkn.go.id atau sscasn.bkn.go.id

Penulis: Daryono
Editor: Suut Amdani
zoom-in Hari Ketiga Pendaftaran PPPK/P3K di sscasn.bkn.go.id, Jumlah Akun Calon Pelamar Capai 30 Ribu Lebih
TribunStyle.com Kolase/Instagram @cpnsindonesia/ TribunSumsel
Rekrutmen PPPK atau P3K Formasi 

TRIBUNNEWS.COM - Hari ketiga pendaftaran Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK/P3K) di situs ssp3k-daftar.bkn.go.id atau sscasn.bkn.go.id, jumlah calon pelamar yang sudah membuat akun mencapai 30 ribu lebih. 

Mengutip situs resmi Sekretariat Kabinet, setkab.go.id, Kamis (14/2/2019), Kepala Biro Hubungan Masyarakat BKN, Mohammad Ridwan mengatakan hingga Kamis 14 Februari 2019 pukul 11.03 WIB akun pelamar pada situs pendaftaran seleksi PPPK/P3K dengan alamat https://ssp3k-daftar.bkn.go.id/akun, sudah mencapai 31.686.

Dari jumlah itu, tambah Ridwan, pelamar yang sudah mengisi form pendaftaran berjumlah 14.827 dan tercatat yang sudah melakukan submit berjumlah 4.556.

“Perlu kami sampaikan kembali bahwa berdasarkan Peraturan Menteri PAN & RB Nomor: 2 Tahun 2019, ruang lingkup pengadaan P3K ini terbatas tiga kualifikasi jabatan, meliputi: Tenaga Honorer Eks Kategori II (TH Eks K-II); Dosen dan Tenaga Kependidikan pada PTN baru; dan Penyuluh Pertanian,” ujarnya.

Baca: Update Pendaftaran PPPK di sscasn.bkn.go.id, Link Donwload Peraturan BKN Terbaru & Jumlah Pendaftar

Lebih lanjut, Ridwan menjelaskan bahwa TH Eks K-II yang dapat mengikuti proses rekrutmen Tahap I P3K 2019 ini merupakan Tenaga Honorer Eks Kategori II yang telah mengikuti tes pada tahun 2013 yang terdapat dalam database Badan Kepegawaian Negara.

“TH Eks K-II tersebut juga harus masih aktif bekerja pada unit pelayanan instansi pemerintah hingga saat ini. Selanjutnya formasi jabatan TH Eks K-II tersebut juga terbatas pada Guru, Dosen, Tenaga Kesehatan, dan Penyuluh Pertanian,” jelasnya.

Sementara itu, Ridwan juga menjelaskan bahwa TH eks K-II khusus formasi jabatan tenaga kesehatan terbatas pada 21 jabatan, meliputi:

Berita Rekomendasi

1) dokter umum/spesialis;

2) dokter gigi/spesialis;

3) bidan;

4) perawat;

5) perawat gigi;

6) apoteker;

7) asisten apoteker;

8) pranata laboratorium kesehatan;

9) teknik elektromedis;

10) perekam medis;

11). fisioterapis;

12) radiografer;

13) sanitarian;

14) nutrisionis;

15) epidemiolog kesehatan;

16) entomolog kesehatan;

17) refraksionis optisien;

18) administrator kesehatan;

19) penyuluh kesehatan masyarakat;

20) analis kesehatan; dan

21) penguji kesehatan dan keselamatan kerja (tenaga kesehatan lingkungan kerja).

Untuk peserta rekrutmen P3K pada formasi jabatan Dosen dan Tenaga Kependidikan pada PTN, lanjut Ridwan, baru diperuntukkan bagi Dosen dan Tenaga Kependidikan pada PTN Baru dan peserta sudah terdaftar pada database Dosen dan Tenaga Kependidikan di Kementerian Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi (Kemenristekdikti).

“Formasi jabatan Penyuluh Pertanian pada rekrutmen Tahap I P3K ini dapat diikuti oleh para Penyuluh Pertanian berdasarkan SK Menteri Pertanian dan/atau MoU/Nota Kesepahaman antara Kementerian Pertanian dengan Pemerintah Daerah,” pungkasnya.

Peraturan BKN No 1 Tahun 2019 terkait PPPK 

Anda yang hendak mendaftar Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK/P3K) sebaiknya mempelajari lebih dulu berbagai regulasi terkait seleksi PPPK atau P3K.

Hal ini agar pendaftaran PPPK/P3K di situs sscasn.bkn.go.id atau ssp3k.bkn.go.id berjalan lancar dan tidak ada kesalahan. 

Baca: Pemkot Palembang Buka Penerimaan PPPK, Berikut Link dan Formasi yang Dibutuhkan

Sebagaimana diketahui, pendaftaran PPPK/P3K telah dibuka mulai Selasa (12/2/2019) dan akan berlangsung hingga Minggu (17/2/2019). 

Salah satu regulasi yang baru saja dikeluarkan Badan Kepegawaian Negara (BKN) terkait seleksi PPPK/P3K adalah Peraturan BKN Nomor 1 tahun 2019 tentang Petunjuk Teknis Pengadaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K).

Penelusuran Tribunnews.com, Kamis (14/2/2019), berbagai hal terkait pendaftaran PPPK/P3K diatur dalam Peraturan BKN itu. 

TONTON JUGA:

Mulai dari persyaratan peserta, tahapan seleksi hingga pengangkatan PPPK/P3K. 

Di pasal 18 misalnya, mengatur soal tahapan seleksi PPPK/P3K yang ditetapkan dalam tiga tahap. 

Yakni seleksi administrasi, seleksi kompetensi dan wawancara. 

Untuk dapat memahami secara lengkap Peraturan BKN Nomor 1 Tahun 2019 anda dapat mengunduhnya di tautan ini.

(Tribunnews.com/Daryono)

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas