Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Seleb

5 Eksepsi Ahmad Dhani Kasus 'Vlog Idiot' Ditolak Jaksa, Inilah Arti Eksepsi dan Langkah Sidang

Sleuruh eksepsi Ahmad Dhani ditolak jaksa Kejati Jatim, berikut ini arti eksepsi dan langkah persidangan selanjutnya.

Penulis: Facundo Chrysnha Pradipha
Editor: Sri Juliati
zoom-in 5 Eksepsi Ahmad Dhani Kasus 'Vlog Idiot' Ditolak Jaksa, Inilah Arti Eksepsi dan Langkah Sidang
SURYA/AHMAD ZAIMUL HAQ
Musisi dan politikus Ahmad Dhani Prasetya (ADP) menjalani sidang kedua dengan agenda pembacaan eksepsi di Ruang Cakra, PN Surabaya, Selasa, (12/2/2019). Ahmad Dhani diajukan ke meja hijau karena diduga terlibat kasus ujaran kebencian. 

Sementara arti putusan sela adalah putusan yang belum menyinggung mengenai pokok perkara yang terdapat didalam suatu dakwaan.

Dalam hal ini berkaitan dengan suatu peristiwa apabila terdakwa atau penasihat hukum mengajukan suatu keberatan, pengadilan tidak berwenang mengadili perkaranya atau dakwaan tidak dapat diterima atau surat dakwaan harus dibatalkan.

Perihal mengenai putusan sela ini dapat disimpulkan dari Pasal 156 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP)

Langkah sidang

Sidang kasus Ahmad Dhani dalam kasus dugaan pelanggaran ITE ini akan berlanjut pada Selasa depan dengan agenda putusan sela setelah jaksa menolak seluruh eksepsi Ahmad Dhani.

Diterangkan dalam Hukum Online, apabila hakim menerima eksepsi, maka pemeriksaan perkara tidak dilanjutkan (dihentikan).

Sebaliknya, apabila hakim menolak eksepsi, maka diteruskan pemeriksaan materi pokok perkara.

BERITA REKOMENDASI

Eksepsi tidak lagi dapat diajukan apabila proses sudah memasuki pemeriksaan materi pokok perkara sebagaimana yang didakwakan dalam surat dakwaan.

Pemeriksaan perkara pidana di persidangan dinyatakan “telah masuk pokok perkara” dimulai setelah eksepsi dinyatakan ditolak oleh hakim.

Artinya, sidang secara urut akan diagendakan mulai dari pembuktian, pembacaan surat tuntutan, pledoi atau pembelaan, hingga putusan hakim.

Ahmad Dhani usai menjalani sidang bacaan di PN Surabaya, Kamis (14/2/2019).
Ahmad Dhani usai menjalani sidang bacaan di PN Surabaya, Kamis (14/2/2019). (Surya/Sugiarto)

Kilas balik

Menurut JPU, 5 poin eksepsi atau nota keberatan dari pihak kuasa hukum Ahmad Dhani tidak diberi tanggal dalam dakwaan.


Kemudian terkait penerapan pasal 27 ayat (3) sudah sesuai dengan undang-undang.

“Ada beberapa poin yang menjadi keberatan dari kuasa hukum, contoh tidak diberikannya tanggal dalam dakwaan, kami sudah beri tanggal dan diterima oleh panitera PN Surabaya,” ungkap JPU Hary saat dikonfirmasi usai persidangan.

Halaman
1234
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas