5 Eksepsi Ahmad Dhani Kasus 'Vlog Idiot' Ditolak Jaksa, Inilah Arti Eksepsi dan Langkah Sidang
Sleuruh eksepsi Ahmad Dhani ditolak jaksa Kejati Jatim, berikut ini arti eksepsi dan langkah persidangan selanjutnya.
Penulis: Facundo Chrysnha Pradipha
Editor: Sri Juliati
TRIBUNNEWS.COM - Kasus 'vlog idiot' yang menyeret nama musisi sekaligus politikus Ahmad Dhani tengah dalam proses Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.
Terakhir kemarin Kamis (14/2/2019), sidang agenda eksepsi pun diikuti oleh Ahmad Dhani.
Diberitakan juga, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi Jawa Timur telah menolak semua eksepsi Ahmad Dhani dalam kasus tersebut.
Baca: Jaksa Tolak Semua Eksepsi Ahmad Dhani dalam Kasus Vlog Idiot, Ini Alasannya
Baca: 4 Fakta Terbaru Kasus Ahmad Dhani, Isi Surat yang Ia Tulis Hingga Jaksa yang Tolak Eksepsi
JPU Kejati Jatim, Rakhmat Hari Basuki dengan tegas menolak semua eksepsi atau nota keberatan yang diajukan kuasa hukum Ahmad Dhani.
Pihak jaksa menganggap eksepsi yang diajukan oleh kuasa hukum Ahmad Dhani tidak berdasar.
“Kami menyimpulkan bahwa (kami) menolak seluruh eksepsi dan meminta kepada majelis hakim untuk melanjutkan persidangan,” ujar JPU Rakhmat saat bacakan jawaban eksepsi di Ruang Cakra, Kamis seperti dikutip dari Tribun Jatim.
Sidang ditunda
Menanggapi penolakan oleh JPU tersebut, ketua majelis hakim R Anton Widyopriyono menunda sidang dan akan dilanjutkan kembali Selasa (19/2/2014).
Agenda sidang yang akan diselenggarakan Selasa (19/2/2019) adalah putusan sela.
“Kami akan melanjutkan kembali persidangan pada hari Selasa, dengan agenda putusan sela,” kata Ketua Majelis.
Arti eksepsi
Menurut Hukum Online, eksepsi berarti tangkisan atau pembelaan terdakwa atau penasihat hukum yang tidak mengenai atau tidak ditujukan terhadap “materi pokok” surat dakwaan, tetapi keberatan atau pembelaan yang ditujukan terhadap cacat formal yang melekat pada surat dakwaan.
Dalam kasus Ahmad Dhani, eksepsi tersebut telah ditolak oleh jaksa, tapi belum dengan hakim.
Hakim memilih melakukan penundaan sidang dan akan melakukan pemeriksaan hingga akhirnya mengagendakan putusan sela seperti diungkapkan ketua majelis hakim R Anton Widyopriyono di atas.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.