Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Seleb

5 Eksepsi Ahmad Dhani Kasus 'Vlog Idiot' Ditolak Jaksa, Inilah Arti Eksepsi dan Langkah Sidang

Sleuruh eksepsi Ahmad Dhani ditolak jaksa Kejati Jatim, berikut ini arti eksepsi dan langkah persidangan selanjutnya.

Penulis: Facundo Chrysnha Pradipha
Editor: Sri Juliati
zoom-in 5 Eksepsi Ahmad Dhani Kasus 'Vlog Idiot' Ditolak Jaksa, Inilah Arti Eksepsi dan Langkah Sidang
SURYA/AHMAD ZAIMUL HAQ
Musisi dan politikus Ahmad Dhani Prasetya (ADP) menjalani sidang kedua dengan agenda pembacaan eksepsi di Ruang Cakra, PN Surabaya, Selasa, (12/2/2019). Ahmad Dhani diajukan ke meja hijau karena diduga terlibat kasus ujaran kebencian. 

TRIBUNNEWS.COM - Kasus 'vlog idiot' yang menyeret nama musisi sekaligus politikus Ahmad Dhani tengah dalam proses Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.

Terakhir kemarin Kamis (14/2/2019), sidang agenda eksepsi pun diikuti oleh Ahmad Dhani.

Diberitakan juga, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi Jawa Timur telah menolak semua eksepsi Ahmad Dhani dalam kasus tersebut.

Baca: Jaksa Tolak Semua Eksepsi Ahmad Dhani dalam Kasus Vlog Idiot, Ini Alasannya

Baca: 4 Fakta Terbaru Kasus Ahmad Dhani, Isi Surat yang Ia Tulis Hingga Jaksa yang Tolak Eksepsi

JPU Kejati Jatim, Rakhmat Hari Basuki dengan tegas menolak semua eksepsi atau nota keberatan yang diajukan kuasa hukum Ahmad Dhani.

Pihak jaksa menganggap eksepsi yang diajukan oleh kuasa hukum Ahmad Dhani tidak berdasar.

“Kami menyimpulkan bahwa (kami) menolak seluruh eksepsi dan meminta kepada majelis hakim untuk melanjutkan persidangan,” ujar JPU Rakhmat saat bacakan jawaban eksepsi di Ruang Cakra, Kamis seperti dikutip dari Tribun Jatim.

Sidang ditunda

BERITA REKOMENDASI

Menanggapi penolakan oleh JPU tersebut, ketua majelis hakim R Anton Widyopriyono menunda sidang dan akan dilanjutkan kembali Selasa (19/2/2014).

Agenda sidang yang akan diselenggarakan Selasa (19/2/2019) adalah putusan sela.

“Kami akan melanjutkan kembali persidangan pada hari Selasa, dengan agenda putusan sela,” kata Ketua Majelis.

Arti eksepsi

Menurut Hukum Online, eksepsi berarti tangkisan atau pembelaan terdakwa atau penasihat hukum yang tidak mengenai atau tidak ditujukan terhadap “materi pokok” surat dakwaan, tetapi keberatan atau pembelaan yang ditujukan terhadap cacat formal yang melekat pada surat dakwaan.


Dalam kasus Ahmad Dhani, eksepsi tersebut telah ditolak oleh jaksa, tapi belum dengan hakim.

Hakim memilih melakukan penundaan sidang dan akan melakukan pemeriksaan hingga akhirnya mengagendakan putusan sela seperti diungkapkan ketua majelis hakim R Anton Widyopriyono di atas.

Halaman
1234
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas