5 Eksepsi Ahmad Dhani Kasus 'Vlog Idiot' Ditolak Jaksa, Inilah Arti Eksepsi dan Langkah Sidang
Sleuruh eksepsi Ahmad Dhani ditolak jaksa Kejati Jatim, berikut ini arti eksepsi dan langkah persidangan selanjutnya.
Penulis: Facundo Chrysnha Pradipha
Editor: Sri Juliati
SURYA/AHMAD ZAIMUL HAQ
Musisi dan politikus Ahmad Dhani Prasetya (ADP) menjalani sidang kedua dengan agenda pembacaan eksepsi di Ruang Cakra, PN Surabaya, Selasa, (12/2/2019). Ahmad Dhani diajukan ke meja hijau karena diduga terlibat kasus ujaran kebencian.
Atas uraian 5 poin eksepsi tersebut, kuasa hukum Ahmad Dhani meminta majelis hakim yang memeriksa, mengadili dan memutus perkara ini menjatuhkan putusan sela.
Tim kuasa hukum juga meminta agar majelis hakim untuk menerima seluruh esepsi dan membatalkan dakwaan JPU demi hukum (nietig van rechtswege).
Atau setidak-tidaknya dinyatakan tidak dapat diterima (nietontvantkelijke verklaring van het openbaar ministrie).
(Tribunnews.com/Chrysnha, Fitriana Andriyani)
Berita Rekomendasi
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.