Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Superskor

5 Fakta Penetapan Joko Driyono sebagai Tersangka, Tak Terkait Pengaturan Skor, Menyalahi Aturan FIFA

Joko Driyono resmi ditetapkan sebagai tersangka, Jumat (15/2/2019). Simak fakta penetapannya sebagai tersangka!

Penulis: Fitriana Andriyani
Editor: Fathul Amanah
zoom-in 5 Fakta Penetapan Joko Driyono sebagai Tersangka, Tak Terkait Pengaturan Skor, Menyalahi Aturan FIFA
Tribunnews/JEPRIMA
Pelaksana Tugas Ketua Umum PSSI Joko Driyono didampingi Sekjen PSSI Ratu Tisha seusai di periksa oleh penyidik Polda Metro Jaya, Jakarta Pusat, Kamis (24/1/2019). Joko Driyono diperiksa selama 11 jam dengan 45 pertanyaan terkait kasus dugaan pengaturan skor pertandingan sepak bola di liga Indonesia.(Tribunnews/Jeprima) 

"Ya benar (sudah dicekal)," kata Argo Yuwono.

Surat pencekalan, kata Argo, sudah dikirim ke pihak Imigrasi pada Jumat (15/2/2019) kemarin.

"Surat pencegahan ke luar Indonesia untuk Pak Joko Driyono yang dikirim ke Imigrasi, Jumat 15 Februari 2019," kata Argo.

Baca: Joko Driyono Aktor Intelektual Perusakan Dokumen dan Penghilangan Barang Bukti

4. Joko Driyono tidak melanggar statuta PSSI

Penetapan Joko Driyono sebagai tersangka tak berimbas apapun pada posisinya sebagai Plt Ketua Umum PSSI pengganti Edy Rahmayadi.

Joko Driyono terancam pasal 363 KUHP dan atau pasal 235 KUHP dan atau pasal 233 KUHP dan atau pasal 232 KUHP dan atau pasal 221 KUHP juncto pasal 55 KUHP.

Pada pasal 34 ayat 4 Statuta PSSI, ada persyaratan yang diwajibkan untuk seseorang yang menjadi Komite Eksekutif PSSI.

BERITA TERKAIT

Komite Eksekutif terdiri dari 1 Ketua Umum, 2 Wakil Ketua Umum, dan 12 anggota.

"Anggota Komite Eksekutif harus sudah berusia lebih dari 30 (tiga puluh) tahun, mereka harus telah aktif di sepak bola sekurang-kurangnya 5 (lima) tahun dan harus tidak pernah dinyatakan bersalah atas suatu tindak pidana dan berdomisili di wilayah Indonesia," bunyi peraturan tersebut, dilansir Bolasport.com.

Jika dicermati, status tersangka yang menjerat Joko Driyono memang belum menjadi jaminan bahwa dirinya divonis bersalah.

Menurut Pasal 1 angka 14 UU nomor 8 tahun 1981 tentang Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), tersangka adalah seseorang yang karena perbuatannya atau keadaannya, berdasarkan bukti permulaan patut diduga sebagai pelaku tindak pidana.

Jadi, posisi Joko Driyono sebagai tersangka belum membuktikan bahwa dirinya terbukti bersalah dan terlibat dalam perusakan barang bukti berupa dokumen.

Statuta PSSI hanya mengatur soal individu yang hendak atau sedang mencalonkan diri menjadi Komite Eksekutif.

Sementara untuk pengurus yang sudah menyandang jabatan, PSSI tidak membuat regulasi yang jelas.

Baca: Gusti Randa Bantah Status Tersangka Joko Driyono Karena Pengaturan Skor

Halaman
1234
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas