Fakta Singkat Joko Driyono Jadi Tersangka, Dilakukan Penggeledahan hingga Bukan Soal Pengaturan Skor
Plt Ketua Umum PSSI, Joko Driyono ditetapkan sebagai tersangka pada Jumat (15/2/2019), setelah sebelumnya dilakukan penggeledahan di apartemennya.
Penulis: Whiesa Daniswara
Editor: Tiara Shelavie
Plt Ketua Umum PSSI, Joko Driyono ditetapkan sebagai tersangka pada Jumat (15/2/2019), setelah sebelumnya dilakukan penggeledahan di apartemen miliknya.
TRIBUNNEWS.COM - Plt Ketua Umum PSSI, Joko Driyono resmi menyandang status tersangka pada Jumat (15/2/2019).
Kepastian status tersangka Joko Driyono, disampaikan langsug oleh Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Argo Yuwono.
Argo mengatakan, gelar perkara telah dilakukan oleh Satgas Anti Mafia Bola pada Kamis (14/2/2019) lalu.
Namun, Argo belum bisa menetapkan Joko Driyono ditahan atau tidak.
Baca: Kata Joko Driyono soal Jabatannya di Kursi Ketua Umum PSSI
Baca: Joko Driyono Setuju Revolusi PSSI, tapi Kini Ditetapkan sebagai Tersangka
"Kemarin penetapan tersangka kepada Pak Joko Driyono," ujar Kombes Pol Argo Yuwono kepada awak media, Jumat (15/2/2019).
Berikut fakta singkat Joko Driyono menjadi tersangka, dikutip Tribunnews.com dari berbagai sumber:
1. Dilakukan Penggeledahan
Satgas Anti Mafia Bola sudah melakukan penggeledahan di apartemen milik Joko Driyono di daerah Setiabudi, Jakarta Selatan, Kamis (14/2/2019) lalu.
Dikutip dari BolaSport.com, dalam penggeledahan tersebut, tim Satgas Anti Mafia Bola telah menyita sejumlah barang bukti.
Baca: Fakta Singkat Plt Ketum PSSI Joko Driyono Jadi Tersangka, Apartemen Digeledah dan Temuan Alat Bukti
Baca: Pasca Ditetapkan Sebagai Tersangka, Joko Driyono Dicekal Tak Bisa Keluar Negeri
Dari apartemen Joko Driyono, tim satgas menyita barang berupa laptop, iPad, dan sembilan handphone.
Selain itu, tim Satgas Anti Mafia Bola juga telah menyita beberapa dokumen terkait pertandingan, buku tabungan, kartu kredit, dan barang lainnya.
Tim Satgas Anti Mafia Bola juga menyita uang tunai, empat bukti struk transfer, satu dokumen PSSI, dua buah flashdisk, dua lembar cek kwitansi, satu bandel surat, satu bandel dokumen, dan satu buah tab.
Penggeledahan ini dilakukan atas laporan polisi nomor Nomor : LP/6990/XII/2018/PMJ/ Ditreskrimum tanggal 19 Desember 2018, Penetapan ketua PN Jaksel Nomor : 007/Pen.Gled/2019/PN.Jaksel, dan Penetapan ketua PN Jaksel Nomor : 011/Pen.Sit/2019/PN.Jaksel.
Baca: Joko Driyono Belum Ada Kejelasan Apakah Ditahan Atau Tidak
Baca: Joko Driyono Resmi Ditetapkan sebagai Tersangka Kasus Pengaturan Skor
2. Dicekal ke Luar Negeri
Setelah menetapkan Joko Driyono menjadi tersangka, tim Satgas Anti Mafia Bola bergegas cepat mencekalnya untuk berpergian ke luar negeri.
Ketua Tim Media Satgas Anti Mafia Bola, Kombes Pol Argo Yuwono mengkonfirmasi hal tersebut.
"Ya benar (sudah dicegah)," kata Argo Yuwono, dikutip dari Tribunnews.com.
Surat pencegahan, kata Argo, sudah dikirim ke pihak Imigrasi pada Jumat (15/2/2019) kemarin.
Baca: Joko Driyono, Aset Sepak Bola Indonesia yang Perlu Dilindungi
Baca: Status Tersangka Joko Driyono Bukan Soal Match-fixing
"Surat pencegahan ke luar Indonesia untuk Pak Joko Driyono yang dikirim ke Imigrasi hari ini Jumat 15 Februari 2019," kata Argo.
3. Sempat Setujui Revolusi PSSI
Plt Ketua Umum PSSI, Joko Driyono sempat membeberkan opini soal agenda Revolusi PSSI sebelum menjadi tersangka.
Dikutip dari BolaSport.com, Joko Driyono mengungkapkan, pihaknya berusaga keras untuk memulihkan citra PSSI yang dirundung berbagai kasus.
"Betul, memulihkan citra itu tidak mudah. Tapi, kami yakin bahwa PSSI tidak sendirian. Ada Satgas Antimafia Bola dan publik juga memberikan atensi luar biasa," ujar Joko Driyono pada 25 Januari lalu.
Baca: Kediaman Joko Driyono Digeledah Satgas Antimafia Bola
Baca: Krishna Murti Sebut-sebut Mafia dalam Unggahan Foto Apartemen Joko Driyono
Joko Driyono juga menyetujui jika adanya revolusi di tubuh PSSI.
"Ada yang bilang revolusi PSSI. Saya setuju, tapi dalam konteks revolusi pemikiran, revolusi tata kelola, revolusi kinerja kami yang menurut saya harus bisa ditekadkan agar kepercayaan itu kembali," ungkap Joko Driyono.
4. Bukan Soal Pengaturan Skor
Status tersangka yang disematkan kepada Joko Driyono, bukan soal kasus pengaturan skor.
Hal tersebut disampaikan oleh Ketua Komite Hukum PSSI, Gusti Randa, Sabtu (16/2/2019).
Baca: Joko Driyono Digeledah, Daftar Barang Disita Satgas AntiMafia Bola dan Hasil Kroscek Najwa Shihab
Baca: Kronologi Satgas Antimafia Bola Geledah Kediaman Joko Driyono
Dikutip dari pssi.org, Gusti Randa mengungkapkan, status tersangka Joko Driyono adalah dugaan memasuki tempat yang sudah dipasang garis polisi.
"Jadi bukan terkait pengaturan skor," ujar Gusti Randa.
"Dugaan yang disangkakan yakni, Memasuki suatu tempat yang telah dipasang garis polisi (police line) oleh penguasan umum di Rasuna Office Park, Kuningan, Jakarta, beberapa waktu lalu," imbuhnya.
Gusti Randa menambahkan, PSSI tetap menjalankan kegiatan sepak bola sesuai program yang sudah ada.
"PSSI solid dan tetap bekerja untuk menjalankan program hasil kongres," kata Gusti Randa.
(Tribunnews.com/Whiesa)