Lahan Berstatus HGU Milik Prabowo- Tanggapan Kementerian ATR/BPN hingga Jokowi Dilaporkan ke Bawaslu
Kementerian ATR/BPN benarkan Prabowo miliki lahan berstatus HGU. Sementara itu, Jokowi dilaporkan atas tuduhan pelanggaran pemilu.
Penulis: Miftah Salis
Editor: Daryono
![Lahan Berstatus HGU Milik Prabowo- Tanggapan Kementerian ATR/BPN hingga Jokowi Dilaporkan ke Bawaslu](https://asset-2.tstatic.net/tribunnews/foto/bank/images/prabowo-dinilai-lebih-tenang-dibanding-debat-perdana-tapi.jpg)
Pada pasal tersebut, peserta, pelaksana, dan tim kampanye dilarang menghina seseorang, agama, suku, ras, golongan, calon, dan/atau peserta pemilu yang lain selama masa kampanye.
"Kita juga minta kepada pihak Bawaslu dan KPU untuk menegur keras Jokowi agar tidak lagi melakukan hal-hal seperti ini di debat debat berikutnya," kata Djamaluddin.
Debat pilpres kedua digelar di Hotel Sultan, Jakarta dengan dua moderator yaitu Tommy Tjokro dan Anisha Dasuki.
Baca: Sebut Tidak Ada Kebakaran Hutan dan Lahan, Aktivis Lingkungan: Mungkin Jokowi Grogi
Tema yang diangkat pada debat kedua yakni mengenai energi, pangan, dan sumber daya alam, serta lingkungan hidup.
Setalah menggelar Debat Pilpres 2019 kedua, KPU menjadwalkan 3 debat lanjutan dalam kurun waktu hingga April 2019.
(Tribunnews.com/Miftah)