Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Soal Lahan Ribuan Hektare Milik Prabowo, Sandiaga Uno Sebut untuk Membuka Lapangan Kerja

Calon presiden nomor urut 02 Sandiaga Uno sebut lahan ribuan hektare milik Prabowo digunakan untuk membuka lapangan kerja.

Penulis: Fitriana Andriyani
Editor: Facundo Chrysnha Pradipha
zoom-in Soal Lahan Ribuan Hektare Milik Prabowo, Sandiaga Uno Sebut untuk Membuka Lapangan Kerja
Tribunnews.com/ Taufik Ismail
Calon presiden nomor urut 02 Sandiaga Uno sebut lahan ribuan hektare milik Prabowo digunakan untuk membuka lapangan kerja. 

"Setiap saat negara bisa ambil kembali. Kalau untuk negara, saya rela kembalikan itu semua," imbuhnya.

"Tapi, daripada jatuh ke orang asing, lebih baik saya yang kelola karena saya nasionalis dan patriot," pungkasnya.

Baca: Lahan HTI Milik Prabowo di Aceh Tengah dan Bener Meriah 93.000 Ha, Ini Penjelasan Kadis LHK Aceh

Baca: Daftar Kesalahan Data Jokowi di Debat Kedua, Cak Imin Memaklumi : Daripada Dikuasai Asing

Baca: Irwandi Yusuf Benarkan Kepemilikan Lahan Prabowo Subianto di Aceh

Pernyataan Jokowi soal kepemilikan Prabowo atas ratusan ribu hektare lahan tersebut menjadi polemik hingga berujung pelaporan Jokowi ke Bawaslu.

Adalah Tim Advokat Indonesia Bergerak (TAIB) yang melaporkan Jokowi ke Bawaslu.

TAIB menganggap Jokowi melakukan pelanggaran pemilu.

"Dugaan fitnah atau kebohongan capres 01 ini lebih kepada menyampaikan bahwa Pak Prabowo Subianto mempunyai atau punya lahan atau kepemilikan tanah seluas 220 ribu hektare di Kalimantan Timur dan 120 ribu hektare lagi di Aceh Tengah.

Itu adalah sebuah statement yang menyerang personal secara pribadi," kata angggota TAIB, Djamaluddin Koedoeboen, mengutip Kompas.com Senin (18/2/2019).

Berita Rekomendasi

Tudingan itu dilimpahkan pada Jokowi lantaran ia menyinggung soal kepemilikan lahan Prabowo di Kalimantan Timur dan Aceh Tengah.

Menurut pelapor, dalam debat Prabowo tidak mengakui bahwa lahan yang disebutkan Jokowi itu adalah hak milik pribadinya.

Prabowo menyebut bahwa lahan itu adalah Hak Guna Usaha (HGU).

Pelapor mengatakan, HGU bukan atas nama pribadi Prabowo, tetapi atas nama perusahaan.

Pasal itu melarang peserta, pelaksana dan tim kampanye menghina seseorang, agama, suku, ras, golongan, calon, dan/atau peserta pemilu yang lain selama kampanye.

Dalam aduannya, pelapor membawa bukti berupa foto tangkapan layar berita online dan rekaman video pernyataan Jokowi soal lahan Prabowo.

Pelapor meminta Bawaslu dapat segera menindaklanjuti aduan mereka.

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas