5 Fakta Lahan Ribuan Hektar Prabowo, Jusuf Kalla: You Beli Tapi Cash, Tidak Boleh Utang
Jusuf Kalla membenarkan bahwa Prabowo Subianto mengelola lahan negara di Kalimantan Timur dan Aceh Tengah dengan status izin kelola Hak Guna Usaha
Penulis: Facundo Chrysnha Pradipha
Editor: Suut Amdani
"Kemudian saya minta Agus Marto (Gubernur Bank Mandiri saat itu) untuk diberikan kepada pribumi, supaya jangan jatuh ke luar negeri ke Singapore," jelasnya.
Baca: Moeldoko Sebut Negara Akan Ambil Lahan Prabowo Jika Tidak Produktif
2. Prabowo beli tunai 150 Juta Dollar AS
JK menerangkan, akhirnya Prabowo membeli secara tunai HGU tersebut sebesar 150 Juta Dollar AS.
"Dia (Prabowo) belilah itu (HGU). Jadi itu kredit macet itu," papar Jusuf Kalla.
"Singapura mau beli waktu itu, daripada orang lain yang ngambil. Tapi itu sesuai aturan yang ada, bayar cash di Mandiri," tutur dia.
Baca: Jokowi Serang Prabowo soal Kepemilikan Lahan di Debat, Timses BPN Kaget hingga Protes KPU
3. Prabowo sesuai aturan
Jusuf Kalla menegaskan, dalam pengalihan HGU (Hak Guna Usaha) lahan negara di Kalimantan Timur kepada Prabowo Subianto, telah sesuai aturan.
"Bahwa Pak Prabowo menguasai tapi sesuai UU, sesuai aturan, apa yang salah?" Jungkapnya.
"Lahan itu ada sistemnya, misalnya : satu diambil, kemudian ditanam di tempat lain. Begitu diambil ditanam lagi. Jadi itu berputar terus, rolling terus itu. dan itu ada UU-nya, ada ijinnya. tidak ada yang salah sebenarnya," kata dia.
Selain itu, Berdasarkan Bagian IV UU No 5 Tahun 1960 Pasal 30 terkait HGU dinyatakan :
Yang dapat mempunyai hak guna usaha ialah :
a. Warga Negara Indonesia
4. Penjelasan Jusuf Kalla soal perusahaan Prabowo
Kalla mengatakan, pemerintahan di 2004 mendukung tata kelola lahan kepada capres 02, karena menganggap perusahaan Prabowo menghasilkan komoditas ekspor yang baik.