Soal Lahan HGU Milik Prabowo, Jusuf Kalla Akui Beri Izin dan Sebut Prabowo Tak Salahi Aturan
Terkait lahan berstatus HGU milik Prabowo yang sempat disinggung Jokowi, Kalla akui memberi izin alih kuasa hingga sebut Prabowo tak salahi aturan.
Penulis: Miftah Salis
Editor: Tiara Shelavie
Terkait lahan berstatus HGU milik Prabowo yang sempat disinggung Jokowi dalam debat kedua, Jusuf Kalla akui memberi izin hingga menyebut Prabowo tak salahi aturan.
TRIBUNNEWS.COM - Dalam debat capres kedua yang digelar Minggu (17/2/2019), Jokowi sempat menyinggung soal tanah ratusan ribu hektar milik calon presiden nomor urut 02, Prabowo Subianto.
Jokowi menyebut Prabowo memiliki lahan mencapai 340 ribu hektar di Kalimantan Timur dan Aceh Tengah.
Masing-masing sebesar 220.000 hektar di Kalimantan Tengah dan 120.000 hektar di Aceh Tengah.
Menanggapi hal tersebut, Wakil Presiden Jusuf Kalla memberikan pengakuan jika dirinya turut menyetujui penjualan Hak Guna Usaha (HGU) milik Prabowo di Kalimantan Timur.
Jusuf Kalla ikut menyetujui penjualan HGU milik Prabowo pada tahun 2004 saat ia menjabat sebagai Wakil Presiden mendampingi SBY.
Baca: Bantah Jokowi Pakai Earpiece Saat Debat, Jusuf Kalla: Lihatlah Telinganya
Baca: 6 Level Startup Termasuk Unicorn, Istilah yang Dibahas dalam Debat Pilpres Kedua
Baca: Tanggapi Video Kericuhan saat Debat Kedua, Arsul Sani: Itu Bukan Kericuhan, Luhut Tidak Marah
Ia menjelaskan lahan tersebut sebelumnya merupakan aset kredit macet dan dikelola oleh Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) yang kemudian dikelola oleh Bank Mandiri.
Pemerintah menginginkan lahan tersebut dikelola oleh WNI.
Kalla mengungkap jika seorang pengusaha Singapura berniat membeli HGU lahan di Kalimantan Timur tersebut.
Kalla juga menceritakan dirinya meminta kepada Prabowo untuk membeli lahan HGU tersebut secara tunai.
"Itu di tangan BPPN, kemudian di tangan Bank Mandiri, karena itu kredit macet. Kredit macet Bank Mandiri, datang Pak Prabowo, anu sama saya Prabowo bahwa dia mau beli. Saya tanya 'you beli, tapi harus cash tidak boleh utang, siap'. Dia (Prabowo) akan beli dengan cash. Dia belilah itu," ungkap Kalla di Kantor Wakil Presiden, Jakarta, Selasa (19/2/2019) dikutip dari Kompas.com.
Lahan tersebut kini digunakan untuk memproduksi kertas melalui PT Kiani Kertas.
Selain itu, Kalla juga mengatakan tidak ada yang salah dalam kepemilikan lahan oleh Prabowo.
Menurutnya, Prabowo menguasai lahan ratusan ribu hektar dan sesuai denagan undang-undang.
"Bahwa Pak Prabowo memang menguasai tapi sesuai undang-undang, sesuai aturan, apa yang salah?" ungkapnya.
Kalla berpendapat jika penguasaan lahan seperti yang dilakukan Prabowo merupakan hal yang wajar dalam dunia bisnis bahkan ada perusahaan yang menguasai lahan lebih luas dari Prabowo.
Penguasaan lahan tersebut memiliki sistem yang telah diatur dalam undang-undang.
"Dan itu ada undang-undangnya, ada izinnya. Tidak ada yang salah sebenarnya," lanjut dia.
Baca: Jokowi Dilaporkan TPUA ke Bawaslu RI karena Dianggap Jelaskan Data yang Keliru saat Debat
Baca: Fakta dan Tanggapan Soal Keributan Pendukung Jokowi dan Prabowo Saat Debat Kedua Pilpres 2019
Baca: Jokowi Dilaporkan Ke Bawaslu, Maruf: Dewasalah Menyikapi Debat
Pada debat capres kedua, Prabowo mengakui data yang disampaikan oleh Jokowi mengenai lahan yang dikuasainya.
Namun ia menyebut lahan tersebut berstatus HGU atau Hak Guna Usaha.
"Itu benar, tapi itu HGU (hak guna usaha), itu milik negara," ujar Prabowo.
Karena tanah tersebut berstatus HGU, Prabowo menyebut tanah miliknya bisa diambil negara sewaktu-waktu.
Prabowo juga menyebut dirinya rela menyerahkan kepada negara apabila diminta.
Ia juga menyebut dirinya nasionalis sehingga membuatnya memilih mengelola tanah tersebut dibanding harus jatuh ke tangan asing.
"Setiap saat negara bisa ambil kembali. Kalau untuk negara, saya rela kembalikan itu semua,"
"Tapi, daripada jatuh ke orang asing, lebih baik saya yang kelola karena saya nasionalis dan patriot," kata Prabowo.
(Tribunnews.com/Miftah)