Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Viral Surat Buni Yani Sebut Satu Kamar Isi 13 Orang di Penjara, Pihak Lapas Beri Bantahan

Buni Yani menulis sebuah surat di balik penjara & mengatakan dirinya berada di satu sel berisi 13 orang. Pihak lapas pun memberikan bantahan.

Penulis: Miftah Salis
Editor: Daryono
zoom-in Viral Surat Buni Yani Sebut Satu Kamar Isi 13 Orang di Penjara, Pihak Lapas Beri Bantahan
Tribunnews.com/ Bayu Indra Permana
Buni Yani menulis sebuah surat di balik penjara & mengatakan dirinya berada di satu sel berisi 13 orang. Pihak lapas pun memberikan bantahan. 

Buni Yani menulis sebuah surat di balik penjara dan mengatakan dirinya berada di satu sel berisi 13 orang. Menanggapi hal tersebut, pihak lapas memberikan bantahan.

TRIBUNNEWS.COM- Buni Yani kini tengah menjalani masa tahanan di Lapas Gunung Sindung Kabupaten Bogor atas kasus pelanggaran UU ITE.

Di balik penjara, Buni Yani menulis sebuah surat berisi curahan hatinya.

Melalui surat tersebut, Buni mengungkap jika dirinya menghuni sebuah kamar berisikan 13 orang.

Buni Yani juga mengeluh kamar yang ia tempati berukuran kecil.

Ia juga menceritakan jika ia menghuni sebuah kamar bersama dengan pecandu narkoba serta pembunuh.

Pembunuh yang satu sel dengannya dijatuhi hukuman mati.

Baca: Viral Surat Buni Yani dari Penjara, Ungkap Satu Kamar Isi 13 Orang hingga Sebut Nama Ahok

Baca: Sama-sama Mendekam di Balik Terali Besi, Ahmad Dhani dan Buni Yani Beda Sikapi Kondisi

Berita Rekomendasi

Menanggapi hal tersebut, pihak Lapas Gunung Sindur memberikan keterangannya.

Humas Lapas Gunung Sindur, Iwan, memastikan Buni Yani menempati sel di Blok B dengan tipe sel sedang.

Kapasitas normal sel yang ditempati Buni Yani adalah sebanyak 9 orang.

Ia juga membantah persoalan Buni Yani menulis jika dirinya menempati sel yang diisi oleh 13 orang.

Menurut Iwan, tak ada kelebihan kapasitas penghuni dalam setiap sel.

"Kami ada hitungannya untuk setiap penghuninya di masing-masing sel. Untuk kapasitas 10 orang misalnya dan diisi oleh 10, di situ pun masih leluasa untuk istirahat. Jadi masih ada toleransi untuk sel tersebut," ungkapnya saat dihubungi Tribunnews.com, Sabtu (23/2/2019).

Mengenai pernyataan Buni Yani yang menyebut jika dirinya satu sel dengan terpidana pembunuhan dan pencandu narkoba, Iwan membenarkan.

Iwan mengatakan jika setiap sel di Gunung Sindur dihuni oleh berbagai macam tahanan.

"Kalau di Gunung Sindur memang klasifikasinya umum, pidana apa saja. Bukan hanya narkoba, kriminal murni juga banyak," katanya.

Iwan juga mengungkap jika penempatan tersebut tidak menjadi persoalan.

Pihaknya akan memberikan tindakan apabila ada narapidana yang melakukan pelanggaran.

"Di sini memang penghuni-penghuninya yang seperti itu sudah berkelakukan baik. Kalau ada yang melanggar peraturan, ya tinggal dipindahkan begitu," ujarnya.

Pada surat yang beredar, Buni Yani juga meilai kasus yang menjerat dirinya penuh dengan ketidakpastian.

Tak hanya itu, Buni Yani bahkan menyebut nama Ahok alias BTP dalam suratnya.

Buni menanyakan apakah Ahok pernah terlihat berada di penjara.

Dirinya merasa tidak adil dengan kondisi yang saat ini dijalaninya.

Baca: Peserta Malam Munajat 212 Doakan Buni Yani, Bahar bin Smith, dan Ahmad Dhani

Baca: Ketua BPN Djoko Santoso Sebut Ahmad Dhani dan Buni Yani sebagai Korban Perang

"21/2/2019

Kasus saya penuh ketidakpastian. Saya betul-betul masuk penjara, sekamar kecil terdiri dari 13 orang.

Saya sekamar dengan pencandu narkoba dan pembunuh. Sang pembunuh ini mendapat hukuman mati.

Tapi apa Ahok pernah kelihatan di penjara? Ini betul-betul tidak adil.

Dari Lapas Gunung Sindur, Bogor.

Buni Yani."

Sebelumnya, pada 2017 Buni Yani divonis 1,5 tahun penjara dari Pengadilan Negeri Bandung tepatnya pada 14 November 2017.

Ia diputus bersalah atas tindakan mengunggah video pidato Basuki Tjahja Purnama atau Ahok di Kepulauan Seribu yang saat itu masih menjabat sebagai Gubernur DKI Jakarta.

Buni Yani terbukti melakukan ujaran kebencian serta mengedit isi video pidato Ahok dan melanggar Pasal 32 Ayat 1 dan pasal 28 Ayat 2 UU ITE.

(Tribunnews.com/Miftah)

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas