Fakta Polemik WNA Memiliki e-KTP yang Tengah Viral, Penjelasan Kemendagri hingga Perbedaannya
Sebuah foto yang memperlihatkan e-KTP milik seorang WNA tengah viral diperbincangkan di tengah masyarakat. Berikut fakta-faktanya.
Penulis: Whiesa Daniswara
Editor: Siti Nurjannah Wulandari
![Fakta Polemik WNA Memiliki e-KTP yang Tengah Viral, Penjelasan Kemendagri hingga Perbedaannya](https://asset-2.tstatic.net/tribunnews/foto/bank/images/e-ktp-milik-wna.jpg)
Sebuah foto yang memperlihatkan e-KTP milik seorang WNA tengah viral diperbincangkan di tengah masyarakat. Berikut fakta-faktanya.
TRIBUNNEWS.COM - Sebuah foto yang beredar mengenai seorang warga negara asing (WNA) yang memiliki KTP elektronik (e-KTP), tengah ramai diperbincangkan oleh masyarakat.
e-KTP yang tengah viral tersebut, milik seorang warga negara China berinisial GC yang berdomisili di Kabupaten Cianjur, Jawa Barat.
Dalam foto tersebut, e-KTP ini juga tercantum nomor induk kependudukan (NIK), nama, tempat/tanggal lahir, jenis kelamin, alamat, hingga masa berlaku e-KTP.
Beredarnya foto e-KTP milik warga negara China tersebut, juga dikait-kaitkan dengan Pilpres 2019 mendatang.
Baca: Soal Warga Asing di Cianjur Punya KTP dan Hak Pilih, Kapolres dan KPU Cianjur Beri Penjelasan
Baca: KPU Selidiki Kekeliruan NIK pada KTP-el WNA Tiongkok
Pasalnya, e-KTP milik warga negara China ini disebut memiliki hak memilih dan terdaftar di daftar pemilih tetap (DPT) KPU.
Berikut, fakta-fakta polemik WNA yang memiliki e-KTP, dikutip Tribunnews.com dari berbagai sumber:
1. Penjelasan Kemendagri
![Dirjen Dukcapil Kemendagri Zudan Arif Fakrulloh](http://cdn-2.tstatic.net/tribunnews/foto/bank/images/arief-zudan-dukcapil-soal-ktp-el-wna.jpg)
Direktur Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil Kemendagri, Zudan Arif Fakrulloh mengatakan, bahwa WNA dapat memiliki e-KTP jika sudah memenuhi syarat.
"Mengenai yang sedang viral, adanya tenaga kerja asing atau WNA yang memiliki KTP elektronik, ini yang perlu saya sampaikan bahwa WNA yang sudah memenuhi syarat dan memiliki izin tinggal tetap dapat memiliki KTP elektronik," ujar Zudan di kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa (26/2/2019), dikutip dari Kompas.com.
Baca: Imigrasi: WNA Berizin Tinggal Tetap Berhak Punya E-KTP
Baca: Kemendagri: E-KTP WNA Tak Bisa Digunakan dalam Pemilu
Menurut Zudan, seorang WNA memiliki e-KTP tersebut, telah sesuai dengan UU Administrasi Kependudukan.
"Ini sesuai dengan UU Administrasi Kependudukan sehingga tidak haram WNA punya KTP elektronik," ungkap Zudan.
Izin tinggal yang dimiliki seorang WNA, kata Zudan, diterbitkan oleh pihak Imigrasi dan e-KTP yang dimiliki WNA ini memiliki masa berlaku.
"Bisa satu tahun, dua tahun, atau tiga tahun, dan di dalam KTP-nya ditulis dengan warga negara mana, misalnya Singapura, Malaysia," ujar Zudan.
Baca: Heboh e-KTP Warga Tiongkok di Cianjur, KPU Pastikan yang Bersangkutan Tak Bisa Ikut Pemilu
Baca: Kemendagri Tegaskan WNA Miliki e-KTP Tak Dapat Mencoblos di Pilpres