Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Tanggapi Kampanye Hitam Emak-emak, Mahfud MD Singgung Soal SBY yang Dulu Banyak Dihina

Mahfud MD kembali mengungkit soal Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) yang dulu banyak dihina. Inilah yang terjadi pada penghina SBY.

Penulis: Sri Juliati
Editor: Fathul Amanah
zoom-in Tanggapi Kampanye Hitam Emak-emak, Mahfud MD Singgung Soal SBY yang Dulu Banyak Dihina
Kolase tribunwow.com
Mahfud MD kembali mengungkit soal Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) yang dulu banyak dihina. 

"Obrolan model gitu banyak kok prof, dari mulai di pasar tradisional sampai di supermall, warung pinggir jalan sampai cafe."

"Yang jadi persoalan, apakah obrolan model gitu bisa dipidana Prof ? Kalau bisa...waduuuh...berapa banyak yg akan jadi terpidana ?????" tanya seorang netter.

Cuitan netter itu pun dibalas Mahfud MD, obrolan seperti itu bisa dipidanakan secara hukum.

Tergantung ada tidaknya pelapor, saksi, hingga pihak berwajib.

"Secara hukum "obrolan spt itu" memang bisa dipidanakan. Tinggal ada yg lapor serta saksinya atau tidak."

"Atau, diketahui oleh yang berwajib apa tidak. Perbuatan pidana itu hrs ada actus reus, mensrea, dan bukti," jelas Mahfud MD.

Komentar Mahfud MD itu pun kembali menuai tanggapan dari netter yang menanyakan soal kasus remaja yang menghina bahkan mengancam kepala negara.

Berita Rekomendasi

Masih menurut netter itu, kasus remaja tersebut dianggap sebagai kenakalan remaja, bukan tindak pidana.

"Bagaimana dengan remaja yg jelas " menghina kepala negara bahkan mengancam . Kenapa kepolisian hanya memnganggapnya kenakalan remaja bisa kah prof @mohmahfudmd .membandingkan perbedaan perlakuan hukum terhadap warga negara ...mohon jawabannya," tulis netter itu.

Menurut Mahfud, hal tersebut termasuk delik aduan, di mana bila korban tidak mengadukan, maka tidak diperkarakan atau tidak ada perkara.

Sementara itu, yang dilakukan tiga emak di Karawang termasuk dalam delik umum, sehingga bisa ditindak tanpa pengaduan dari korban.

"Oh, kalau itu delik aduan, Bung Yoppy. Jika korbannya tdk mengadukan, ya, tidak ada perkara."


"Tapi yg dilakukan oleh emak2 itu delik umum yg bisa ditindak tanpa pengaduan dari korban. Di dlm hkm pidana itu berbeda antara "laporan" dan "pengaduan," kata Mahfud MD.

Saat netter yang berkomentar adanya alasan untuk pembenaran, pria asal Sampang, Madura itu pun langsung menyanggah.

Halaman
1234
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas