Tanggapi Kampanye Hitam Emak-emak, Mahfud MD Singgung Soal SBY yang Dulu Banyak Dihina
Mahfud MD kembali mengungkit soal Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) yang dulu banyak dihina. Inilah yang terjadi pada penghina SBY.
Penulis: Sri Juliati
Editor: Fathul Amanah
Mahfud MD, komentar netter itu adalah pandangan orang-orang non-hukum.
Sejak dulu, lanjut Mahfud MD, bila dalam delik umum seperti kasus pencurian atau pembunuhan, harus ditindak bila ada laporan.
Sementara dalam delik aduan, seperti kasus fitnah dan perselingkuhan, hanya bisa ditindak bila korban mengadukan.
Mahfud MD pun langsung menyinggung masalah penghinaan di era Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY).
Kata Mahfud MD, dulu banyak orang yang menghina SBY, tapi hanya ada dua orang yang dilaporkan oleh SBY sendiri, yaitu Eggi Sudjana dan Zaenal Maarif.
Keduanya pun dihukum.
Eggi Sudjana, misalnya yang dipidana penjara selama 3 bulan penjara dengan masa percobaan 6 bulan.
Saat itu, Eggi melontarkan pernyataan tentang pemberian mobil Jaguar kepada sejumlah pejabat tinggi di Indonesia.
Ia pun menyebut nama Presiden SBY yang ikut menerima mobil mewah tersebut.
Sementara Zaenal Maarif divonis 8 bulan penjara dengan masa percobaan 1 tahun.
Zaenal tersangkut kasus pencemaran nama baik sebab menuding SBY sudah pernah menikah sebelum masuk AKABRI.
Selain keduanya, ada beberapa orang juga yang menghina dan menyamakan SBY dengan sapi, tapi tidak dihukum lantaran tidak diadukan.
"Misalnya, dulu Pak Presiden SBY byk dihina tapi hanya dua yang diadukan oleh SBY sendiri yaitu E. Sudjana dan Z. Maarif. Mereka dihukum. Tapi yg tidak diadukan, ya, tak apa2. "
"Yang menyamakan SBY dgn sapi (SiBuYa) tdk diadukan shg tak dihukum. Akan beda halnya dgn delik umum," lanjut Mahfud MD.