Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

Inilah Alasan Ratna Sarumpaet Ajukan Pengalihan Status Tahanan Kota

Terdakwa kasus penyebaran hoaks, Ratna Sarumpaet mengajukan pengalihan status tahanan menjadi tahanan kota dalam sidang di PN Jakarta Selatan

Tayang:
Baca & Ambil Poin
zoom-in Inilah Alasan Ratna Sarumpaet Ajukan Pengalihan Status Tahanan Kota
Kompas TV
Ratna Sarumpaet mengikuti sidang dakwaan kasus hoaks di PN Jakarta Selatan 

TRIBUNNEWS.COM - Ratna Sarumpaet menjalani sidang agenda dakwaan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan pada Kamis (28/2/2019) pagi.

Menurut Jaksa Penuntut Umum (JPU), dakwaan Ratna Sarumpaet atas kasus penyebaran hoaks atau kabar bohong telah memenuhi syarat formil dan materiil hukum tindak pidana.

Di luar dakwaan, Ratna Sarumpaet melalui kuasa hukumnya, meminta mengajukan permohonan pengalihan status tahanan menjadi tahanan kota.

Baca: Live Streaming Kompas TV Sidang Perdana Kasus Dugaan Penyebaran Hoaks Ratna Sarumpaet

Baca: Jalani Sidang Perdana Kasus Penyebaran Hoaks, Ratna Sarumpaet Ditemani Atiqah hingga Acungkan 2 Jari

Ajukan pengalihan status tahanan kota

Adapun sidang perdana Ratna Sarumpaet ini disiarkan oleh Kompas TV melalui akun Facebook, Youtube, dan wesbite.

Dalam siaran tersebut, kuasa hukum Ratna Sarumpaet meminta waktu kepada majelis hakim untuk pengajuan permohonan status penahanan terdakwa usai dakwaan dibacakan JPU.

"Terima kasih majelis, kami mengajukan pengalihan jenis penahanan terdakwa Ratna Sarumpaet dari tahanan rutan menjadi tahana rumah atau kota," ujar kuasa hukum Ratna Sarumpaet.

Kuasa hukum Ratna Sarumpaet memiliki pertimbangan atas pengajuan status tahanan kota.

Rekomendasi Untuk Anda

D iantaranya adalah pertimbangan berdasar hukum hingga alasan kemanusiaan.

"Terdakwa Ratna Sarumpaet sudah rentan usia, 69 tahun, bahkan beberapa kali dalam masa penahanan dirawat," ungkapnya.

Kuasa hukum Ratna juga menjamin kliennya tak akan melarikan diri hingga merusak barang bukti jika pengalihan status tahanan diwujudkan.

Aktivis Ratna Sarumpaet saat memasuki Gedung PN Jaksel, di Jl Ampera, Jakarta Selatan, Kamis (28/2/2019).
Aktivis Ratna Sarumpaet saat memasuki Gedung PN Jaksel, di Jl Ampera, Jakarta Selatan, Kamis (28/2/2019). (Tribunnews.com/VINCENTIUS JYESTHA)

Jawaban majelis hakim

Sidang dipimpin oleh Majelis hakim yakni Wakil Ketua PN Jakarta Selatan Joni serta dua hakim anggota Krisnugroho dan Mery Taat Anggarasih.

Sementara, Jaksa Penuntut Umum ada empat orang, yaitu Arya Wicaksana, Sarwoto, Donny M. Sany serta Las Maria Siregar.

Menanggapi pengajuan pemrohonan pengalihan status penahanan dari kuasa hukum Ratna, majelis hakim juga telah meminta pertimbangan JPU terkait pengajuan pengalihan status tahanan tersebut.

Joni menyatakan akan mempertimbangkan usulan tersebut.

Halaman 1/2
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas