Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Inilah Alasan Ratna Sarumpaet Ajukan Pengalihan Status Tahanan Kota

Terdakwa kasus penyebaran hoaks, Ratna Sarumpaet mengajukan pengalihan status tahanan menjadi tahanan kota dalam sidang di PN Jakarta Selatan

Penulis: Facundo Chrysnha Pradipha
Editor: Sri Juliati
zoom-in Inilah Alasan Ratna Sarumpaet Ajukan Pengalihan Status Tahanan Kota
Kompas TV
Ratna Sarumpaet mengikuti sidang dakwaan kasus hoaks di PN Jakarta Selatan 

Joni menyatakan akan mempertimbangkan usulan tersebut.

Di sisi lain, ia menjadwalkan sidang berikutnya akan dilaksanakan Rabu (6/3/2019) mendatang.

Sidang selanjutnya adalah pembacaan eksepsi atau nota keberatan dari pihak terdakwa, Ratna.

Seperti diberitakan, Ratna Sarumpaet ditahan polisi setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus hoaks, pada 5 Oktober 2018.

Dirinya sempat menggegerkan publik karena mengaku diamuk sejumlah orang. Cerita bohongnya itu lantas dibongkar polisi. Lebam di wajah Ratna bukan akibat dipukul, melainkan akibat operasi sedot lemak di RSK Bina Estetika.

Ratna dijerat Pasal 14 UU Nomor 1 Tahun 46 tentang Peraturan Pidana dan Pasal 28 juncto Pasal 45 UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Ratna terancam hukuman 10 tahun penjara.

Tonton juga:

Berita Rekomendasi

(Tribunnews.com/Chrysnha)

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas