Inilah Alasan Ratna Sarumpaet Ajukan Pengalihan Status Tahanan Kota
Terdakwa kasus penyebaran hoaks, Ratna Sarumpaet mengajukan pengalihan status tahanan menjadi tahanan kota dalam sidang di PN Jakarta Selatan
Penulis: Facundo Chrysnha Pradipha
Editor: Sri Juliati
Joni menyatakan akan mempertimbangkan usulan tersebut.
Di sisi lain, ia menjadwalkan sidang berikutnya akan dilaksanakan Rabu (6/3/2019) mendatang.
Sidang selanjutnya adalah pembacaan eksepsi atau nota keberatan dari pihak terdakwa, Ratna.
Seperti diberitakan, Ratna Sarumpaet ditahan polisi setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus hoaks, pada 5 Oktober 2018.
Dirinya sempat menggegerkan publik karena mengaku diamuk sejumlah orang. Cerita bohongnya itu lantas dibongkar polisi. Lebam di wajah Ratna bukan akibat dipukul, melainkan akibat operasi sedot lemak di RSK Bina Estetika.
Ratna dijerat Pasal 14 UU Nomor 1 Tahun 46 tentang Peraturan Pidana dan Pasal 28 juncto Pasal 45 UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Ratna terancam hukuman 10 tahun penjara.
Tonton juga:
(Tribunnews.com/Chrysnha)